Peristiwa

Lima Pasangan Mesum Terjaring Satpol PP Situbondo saat Ngamar di Hotel

SITUBONDO, FaktualNews.co – Petugas Satpol PP Situbondo, berhasil menjaring sebanyak lima pasangan mesum. Mereka terjaring saat petugas melakukan razia ke sejumlah hotel kelas melati di Kota Situbondo, Jawa Timur.

Sebanyak lima pasangan bukan suami istri tersebut kemudian langsung digelandang ke Kantor Satpol PP Pemkab Situbondo. Mereka akan dilakukan pendataan dan pembinaan.

Salah seorang wanita berinisial SI (33), asal Prajekan Bondowoso kepergok Satpol PP sedang berduaan di kamar hotel Wisata Indah, bersama selingkuhannya berinisial SN, 28 tahun, warga Carme Bondowoso. Keduanya mengaku berselingkuh karena rumah tangganya sudah tidak harmonis lagi, dengan pasangannya masing-masing.

“Saya berkenalan melalui Facebook tiga bulan lalu. Keduanya menjaling cinta terlarang karena sama-sama kesepian. Saya sudah satu setengah tahun tak diberi nafkah batin oleh suami, sedangkan SN sudah pisah ranjang bersama istrinya,” pengakuan SI kepada petugas Satpol PP, Kamis (31/1/2019).

Kasi Pengawasan dan Penertiban Satpol PP Pemkab Situbondo Sutikno menegaskan, semua pasangan mesum yang terjaring razia langsung dilakukan pemeriksaan. Menurutnya, lima pasangan mesum terjaring razia di dua hotel berbeda, yaitu satu pasangan mesum di hotel Sarworini dan empat pasang mesum di hotel Wisata Indah.

“Bahkan, salah satu pasangan mesum ketakutan dan tak mau keluar kamar Hotel Wisata Indah saat terjaring operasi. Karena tak mau membuka pintu kamar, sehingga petugas meminta kunci cadangan di bagian resepsionis,” jelasnya.

Menurutnya, dari lima pasangan mesum yang terjaring razia, sebagian besar berasal dari luar daerah. Hanya dua orang wanitanya berasal dari Situbondo. “Semua pasangan mesum mengaku saling berkenalan melalui media sosial Facebook,” bebernya.

Lebih jauh Sutikno menambahkan, untuk memberikan efek terhadap lima pasangan mesum tersebut, selain didata dan dilakukan pembinaan, namun sebelum dipulangkan ke rumahnya masing-masing mereka disuruh menulis surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya lagi.