SURABAYA, FaktualNews.co – Pengadilan Tipikor Surabaya di Sidoarjo, bakal segera menyidangkan lima terdakwa penyuap Bupati Mojokerto nonaktif Mustofa Kamal Pasa.
Lima orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) disidang secara terpisah di Pengadilan Tipikor Surabaya di Sidoarjo, (30/1/2019).
Direktur PT Profesional Telekomunikasi Indonesia (Protelindo), Onggo Wijaya menjalani sidang bersama Achmad Subhan selaku mantan wakil bupati Malang yang menjadi makelar izin di Mojokerto, dan makelar izin tower di Mojokerto Achmad Suhawi.
Jaksa KPK, Ni Nengah Gina Saraswati dan Joko Hermawan dalam dakwaan, mengatakan jika ketiganya diduga memberikan sejumlah uang untuk pengurusan izin tower di kabupaten Mojokerto sebanyak 11 tower. ”Jumlahnya setiap tower Rp 200 juta,” ujar Joko.
Menurut dia, ketiga terdakwa itu dikenakan pasal 5 ayat 1 huruf a dan pasal 13 UU Tipikor. Pasal tersebut dikenakan untuk seluruh penyuap MKP. Dalam dakwaan itu, Joko mengungkapkan jika ketiganya menggunakan alur cepat dalam penyelesaian izin tower.
Sebelumnya izin tower itu belum beredar. Hingga tower-tower yang dibangun itu harus disegel oleh pemerintah kabupaten Mojokerto. ”Maka ada suap itu. Sudah terbukti dalam persidangan,” terang Joko.
Dalam kasus itu, Protelindo memiliki 11 tower. Semuanya telah disita. Alasannya tidak punya izin resmi. Tak hanya itu dalam dakwaan, dua jaksa KPK tersebut menyebut angka senilai Rp3 miliar. Uang itu lebih banyak karena melalui dua orang. Aliran dana tersebut mengalir dari Onggo menuju Suhawi.
Kemudian, Suhawi memerintahkan Subhan untuk melakukan negoisasi ke Bambang Wahyuadi, kepala Badan Penanaman Modal dan Perijinan Terpadu Satu Pintu (BPMPTSP). Dari sanalah timbul kesepakatan harga. Setiap tower tetap berlaku Rp200 juta. ”Tapi uang yang disetor hanya Rp550 juta, lainnya dikantongi oleh Subhan,” ujar Joko.
Sementara dalam sidang terpisah, Ockyanto selaku Permit and Regulatory Division Head PT Tower Bersama Grup (TBG) disidang dengan Nabiel Tirtawano(perantara suap). Dalam dakwaannya, Joko mengatakan jika keduanya diduga memberikan sejumlah uang untuk pengurusan izin tower di kabupaten Mojokerto sebanyak 11 tower. “Nilainya pun sama, setiap tower dimintai Rp200 juta,” katanya.
Ockyanto dan Nabiel juga dikenakan pasal 5 ayat 1 huruf a dan pasal 13 UU Tipikor dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara. Dalam sidang ini semua terdakwa tidak ada yang mengajukan eksepsi. Kelimanya menyepakati dakwaan jaksa.