SITUBONDO, FaktualNews.co – Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Situbondo, dari sektor pajak perhotelan di di tahun 2019 masih sangat rendah. Bahkan, belum mencapai target. Pajak hotel yang ditarget sekitar Rp800 juta, namun hanya mencapai Rp551 juta.
Kepala Badan Pengelolaan dan Keuangan Aset Daerah (BPKAD), Tri Cahya Ningsih mengatakan, banyak hotel yang melaporkan omsetnya, yang jauh dari estimasi. “Omset itu kan yang melaporkan pemilik hotel, jadi ya terserah mereka mau melaporkan berapa,” kata Tri Cahya, Kamis (31/1/2019).
Menurutnya, sesuai dengan peraturan daerah (Perda) pajak nomor 04 tahun 2011 tentang pajak daerah, tarif terhadap pajak hotel dikenakan sebesar 10 persen dari omset. “Berdasarkan survey yang kami lakukan bersama Satpol PP, kuat dugaan pajak hotel dibayar tidak sesuai dengan aturan,” bebernya.
Sayangnya, untuk membuktikan besarnya omset masing-masing hotel di Kabupaten Situbondo, DPKAD tidak punya kewenangan untuk melihat laporan pembukuan hotel. Sehingga tidak tahu omset yang sebenarnya. Dari 27 hotel yang tercatat, hotel jenis melati ada yang membayar pajak hanya berkisar ratusan ribu perbulan.
“Untuk itu, kami berharap, ada kejujuran pihak hotel dalam membayar pajak. Sehingga pembayaran pajak itu harus disesuaikan dengan omset yang diperolehnya, bukan rekayasa,” harap Tri Cahya.
Lebih jauh Tri Cahya menjelaskan, berdasarkan data BPKAD, hotel selalu ramai pengunjung namun pajaknya masih sangat minim. Diantaranya Hotel Utama Raya di Kecamatan Banyuglugur, Hotel Rosali, Hotel Karisma, Hotel Sansui dan beberapa hotel di kawasan wisata Pasir Putih.
“Pada Maret 2018, Utama Raya hanya membayar pajak Rp2,5 juta, sedangkan Hotel Ramayana membayar pajak Rp4,4 juta,” imbuh Tri Cahya.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi II DPRD Situbondo Hadi Priyanto mengaku bahwa serapan pajak termasuk perhotelan masih sangat rendah. Padahal, bisnis perhotelan di Situbondo cukup bagus.
“Saya berharap, wajib pajak secara jujur melaporkan omsetnya, jangan hanya karena ingin membayar rendah, pemilik hotel merekayasa perolehan omsetnya,” kata Hadi.
Menurutnya, harus ada sinergitas antara BPKAD, Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dan Satuan Polisi Pamong Praja. Jika sinergitas ini terjalin dengan baik, maka penyerapan pajak akan optimal.
“DPMPTSP ini yang mengurusi soal ijin, sedangkan Satpol PP sebagai penegak perda, kalau ada hotel nakal ijinnya bisa dicabut atau jangan diperpanjang,” imbaunya.