Pengedar Sabu Antar Wilayah Asal Pasuruan Dibekuk Polisi di Mojokerto
MOJOKERTO, FaktualNews.co – Polres Mojokerto berhasil membekuk pengedar sabu antar wilayah, Suhartono. Dari tangganya petugas berhasil mengamankan sedikitnya 4 paket sabu kemasan plastik dengan berat 17,01 gram.
Pria berusia 42 asal Dusun Pakel, Desa Sukoreno, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan, itu ditangkap saat akan melakukan transaksi di wilayah Kecamatan Ngoro, tepatnya di jalan raya Watesnegoro, Rabu (30/1/2019) sore sekira pukul 15.30 Wib.
“Pelaku, kita amankan setelah melakukan pengintaian di jalur perbatasan Pasuruan dan Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto. Setelah mendapati pelaku, langsung kita lakukan penyergapan di sebuah gang Desa,” ungkap Kapolsek Ngoro AKP Gatot Wiyono, Kamis (31/1/2019).
Kata Gatot, penangkapan yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Ngoro Ipda Selimat pun mendapat hasil. “Dari tangan pelaku, petugas mendapati barang bukti sedikitnya 4 paket sabu jika di jumlah beratnya 17,01 gram,” imbuhnya.
Selain itu, Lanjut Gatot, setelah dilakukan pemeriksaan oleh petugas. Dari tangan pelaku juga di dapati barang bukti lain, seperti HP yang di gunakan transaksi, satu gembok plastik klip kosong, alat hisab sabu, uang tunai 450 ribu serta motor pelaku turut si amanakan.
Menurut Gatot, pelaku merupakan pengedar sabu antar wilayah yang selama ini menjadi penyuplai sabu dari Pasuruan ke Mojokerto. “Salah satuan di Kecamatan Ngoro,” tuturnya.
Guna pemeriksaan lebih lanjut, Pelaku beserta barang bukti langsung di amankan ke Polsek Ngoro.
“Nantinya berbekal dari pengakuan Pelaku ini, polisi akan terus melakukan pengembangan. Pelaku akan kita kenakan Undang undang Narkotika Pasal 12 dan 114 KUHP. Dengan ancaman hukuman 12 tahun penjaram” pungkas Gatot.