SURABAYA, FaktualNews.co – Polda Jatim memutuskan menunda penahanan terhadap tersangka kasus prostitusi online, Vanessa Angel. Keputusan ini, lantaran yang bersangkutan sedang menjalani perawatan intensif di RS Samsoeri Mertojoso Bhayangkara Polda Jatim.
Vanessa Angel jatuh pingsan usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus prostitusi online. Lantaran sakit maag yang dideritanya kambuh usai pemeriksaan oleh penyidik Subdit V Cyber Crime Direskrimsus Polda Jatim.
Kabidhumas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera, penundaan penahanan terhadap tersangka VA berdasar unsur kemanusiaan dan kesehatan.
“Seperti yang disampaikan kemarin, secara resmi Polda Jatim akan dilakukan penahanan. Ini akan dilakukan fleksibilitas melihat dari kemanusiaan dan kesehatan. Sehingga surat perintah penahanan dilakukan mundur melihat daripada kondisi yang bersangkutan,” papar Barung, Kamis (31/1/2019).
Barung menjelaskan, dalam penegakkan hukum selalu fleksibel dan ada toleransi, tergantung kondisi kesehatan dan psikolog yang dihadapi. Terkait kasus yang dihadapi Vanessa Angel, pihaknya baru akan melakukan penegakkan hukum setelah mendapat rekomendasi dari pihak rumah sakit.
“Nanti akan dinilai oleh doktoral forensik kita, apakah Vanessa bisa kita lakukan penegakan hukum,” lanjutnya.
Barung menegaskan, Vanessa Angel untuk sementara berstatus sebagai tersangka tanpa penahanan. “Tapi itu untuk sementara, sementara,” tutupnya.
Diberitakan sebelumnya, kondisi kesehatan Vanessa Angel memburuk usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus prostitusi online selama 12 jam oleh penyidik subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim.
Selama menjalani pemeriksaan itu, yang bersangkutan pingsan. Pihak kepolisian lantas melarikan Vanessa Angel ke Rumahsakit Bhayangkara Polda Jatim untuk perawatan intensif.