Kriminal

Prostitusi di Tulungagung, Polisi Amankan Mucikari Berumur 19 Tahun

TULUNGAGUNG, FaktualNews.co – Polisi berhasil membongkar jaringan prostitusi di Tulungagung, dan mengamankan seorang mucikari berumur 19 tahun yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Mucikari bernama Eko Tri Cahyono (19), warga Desa Sidorejo, Kecamatan Kauman, Kabupaten Tulungagung, menerima pesanan melalui WhatsApp.

“Pelaku ini menerima pesanan melalui WhatsApp, untuk dicarikan wanita,” kata Kapolres Tulungagung, AKBP Tofik Sukendar, kepada media, Kamis (31/1/2019).

Pengungkapan prostitusi di Tulungagung ini saat polisi menggrebek sebuah hotel dan menemukan pasangan bukan suami istri.

Dari hasil pemeriksaan, tersangka hanya menerima pesanan dari orang yang sudah dikenalnya saja, dan tidak menawarkan kepada orang lain. “Pelaku mematok tarif sebesar Rp 2 juta. Dari jumlah tersebut tersangka mengaku mendapatkan bagian Rp 400 ribu,” jelas Tofik.

AKibat perbuatannya ini, tersangka dikenakan pasal 296 junto 506 KUHP dengan ancaman hukuman penjara satu tahun. Meskipun ancamannya dibawah 5 tahun, namun polisi tetap bisa melakukan penahanan. Hal ini dikarenakan terdapat pasal pengecualian dalam kasus ini.