FaktualNews.co – Mengemudi sambil melihat GPS di handphone diancam pidana penjara atau tilang.
Mahkamah Konstitusi (MK) beranggapan penggunaan GPS ketika berkendara bisa membuat konsentrasi pengemudi terganggu.
Regulasi tersebut sudah tepat dan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 106 ayat 1.
Melansir GridOto, Direktur Penegakan Hukum Korlantas Polri Brigjen Pol. Drs. Pujiono Dulrahman M.H. mengatakan sebagai penegak hukum di lalu-lintas siap menjalankan perintah berdasarkan undang-undang.
Dijelaskan bahwa sesuai Pasal 283 UU No.22 tahun 2009 tertulis sebagai berikut, Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudikan di jalan, akan dipidana dengan kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp 750.000.
MK beranggapan penggunaan GPS saat mengemudi bisa membuat konsentrasi pengemudi terganggu.
Dirgakkum Korlantas Polri sepakat dengan putusan MK tersebut. Ia beranggapan pengendara baik roda dua maupun roda 4 akan terbelah konsentrasinya jika menggunakan HP untuk melihat GPS saat mengemudi.
“Di negara mana pun nggak boleh pengendara melihat GPS,” tegasnya.
Namun, pemnggunaan ini masih bisa ditolerir. “Kecuali itu sudah terpasang bawaan produk dari kendaraan (mobil). Kan itu udah ada GPS-nya, itu beda. Kalau sepeda motor megang HP, konsentrasi itu nggak akan bisa,” tegas Pujiono Dulrahman.