Nasional

Mepora Cabut Surat Edaran Nyanyikan Indonesia Raya di Bioskop

SURABAYA, FaktualNews.co – Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi mencabut surat edaran ke pengelola bioskop untuk memperdengarkan lagu Indonesia Raya sebelum menayangkan film. Padahal, edaran tersebut baru saja diberlakukan.

Pencabutan surat edaran itu disampaikan Sesmenpora Gatot S Dewa Broto. Ia mengatakan jika Menpora Imam Nahrawi sudah mencabut surat edaran tersebut. “Sudah dicabut,” ujar Gatot, Jumat (1/2/2019).

Gatot menjelaskan, alasan Menpora mencabut edaran dengan berbagai pertimbangan. Salah satunya adalah karena resistensi dan kegaduhan yang ditimbulkan.

“Ya atas dasar berbagai pertimbangan. Karena resistensi dan kegaduhannya sangat tinggi,” jelasnya

Sebelumnya, pihak pengelola bioskop mendapat imbauan Menpora untuk memperdengarkan lagu Indonesia Raya sebelum menayangkan film. Imbauan itu tertuang dalam Surat Menpora bernomor: 1.30.1/Menpora/I/2019 tentang Aktivitas Menyanyikan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya sebelum Pemutaran Film yang dirilis 30 Januari.

Langkah ini dimaksudkan untuk meningkatkan rasa nasionalisme dan mewujudkan generasi muda yang bangga serta cinta Tanah Air. Menyanyikan lagu kebangsaan sebenarnya sudah diterapkan di sejumlah negara, bahkan diwajibkan yang diikuti dengan sanksi yang tidak ringan.

“Masyarakat juga biar terbiasa dengan lagu kebangsaan, toh tidak ada susahnya. Mereka menyanyikan lagu Indonesia Raya sebelum menikmati film,” kata Menpora Imam Nahrawi.