Nyambi Jadi Mucikari, Honorer Cantik Diamankan Polisi
SURABAYA, FaktualNews.co – Sisca Dewi, pegawai honorer di Dinas PUPR Pemkab Ketapang, Kalimantan Barat, diamankan polisi. Lantaran, wanita cantik itu diduga menjadi mucikari prostitusi online.
Kasat Reskrim Polres Ketapang AKP Eko Mardianto mengatakan, wanita berusia 31 tahun itu diamankan di Hotel Borneo Emerald Ketapang, Kalbar, pada Rabu (30/1/2019) malam. Penangkapan itu setelah polisi mendapat laporan dari korban SS (22).
“Berdasarkan laporan dari korban SS, kami menangkap tersangka Sisca Dewi pada hari Rabu (30/1/2019) sekitar pukul 22.00 WIB,” kata Eko, Kamis (31/1/2019).
Eko mengatakan, dalam laporannya kepada polisi, korban mengaku dihubungi oleh tersangka. Tersangka menyuruh korban untuk memberikan layanan seks kepada laki-laki yang telah memesan lewat prostitusi online. Karena korban sebelumnya sudah tiga kali melakukannya, korban menolak permintaan tersangka.
“Korban mengaku sudah tidak kuat lagi melayani, makanya menghubungi Polres Ketapang,” ujar Eko.
Dia melanjutkan, sekitar pukul 22.25 WIB, angggota Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Ketapang dan Unit Lidik Polres Ketapang mendatangi Hotel Borneo Emerald Ketapang. Petugas kemudian menggerebek kamar hotel nomor 301 lantai 3. Di dalamnya ditemukan seorang laki-laki berinisial WDY yang akan menggunakan layanan seks dari korban SS.
“Selain itu, anggota juga menangkap tersangka Sischa Dewi, yang saat itu sedang berada di lobi hotel karena menunggu korban,” ungkapnya.
Berdasarkan keterangan SS kepada polisi, dirinya telah dijual oleh Sisca Dewi sebanyak tiga kali sebelumnya, yaitu pada Sabtu (26/1/2019) di Hotel Asana Nevada Jalan R Suprapto Kelurahan Sampit, Kecamatan Delta Pawan, Kabupaten Ketapang.
Kemudian pada hari yang sama, tersangka Sisca Dewi juga memintanya melayani laki-laki hidung belang di Hotel Olive. Setelah itu, pada Senin (28/1/2019), korban kembali diminta melayani laki-laki di Hotel Olive.
“Menurutnya uang hasil dari melayani tamu diambil oleh SD dan dirinya tidak mendapat bagian sama sekali,” jelas Eko.
Polisi selanjutnya mengamankan Sisca Dewi, WDY, dan korban ke Polres Ketapang untuk pemeriksaan lebih lanjut. Dari penggerebekan itu, polisi juga mengamankan barang bukti berupa uang sebesar Rp1.097.000, dua ponsel, satu kondom, dan kartu kunci kamar Hotel Borneo Nomor 301.
“Saat ini pemeriksaan masih berlangsung,” pungkasnya