FaktualNews.co

Polda Jatim Tak Bisa Pidanakan Pemakai ‘Jasa’ Vanessa Angel

Hukum     Dibaca : 1242 kali Penulis:
Polda Jatim Tak Bisa Pidanakan Pemakai ‘Jasa’ Vanessa Angel
FaktualNews.co/Mokhamad Dofir/
Vanessa Angel, saat tiba di Mapolda Jatim

SURABAYA, FaktulNews.co – Dorongan dari berbagai pihak, agar Polda Jatim turut mempidanakan pengusaha penikmat ‘jasa’ prostitusi Vanessa Angel, langsung ditanggapi pihak kepolisian.

Kabidhumas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera menyampaikan, untuk menangkap pengguna jasa prostitusi online dan menjadikan sebagai tersangka harus ada dasar hukumnya. Tetapi pihaknya hingga kini belum ada pasal yang bisa dipakai menjerat para pengguna tersebut.

“Kalau seandainya ada regulasi atau undang-undang yang mengatakan pemakai daripada jasa prostitusi bisa dikenakan pasal dengan ancaman hukuman bla bla seperti ini, ya akan kita lakukan dan ini tidak ada,” tutur Barung, Jumat (1/2/2019).

Lebih lanjut dijelaskannya, para pengguna jasa seks para artis sejauh ini masih sebatas sebagai saksi yang keterangannya dibutuhkan para penyidik untuk mengungkap perkara yang ada.

Untuk diketahui, puluhan perempuan yang tergabung dalam Forum Emak-Emak Jatim menggelar aksi demo di depan Mapolda Jawa Timur, tadi siang. Para pendemo meminta kepada pihak kepolisian agar bersikap adil dalam mengungkap kasus fenomenal tersebut. Yakni, turut menangkap pengguna jasa prostitusi online yang dilakukan para artis dan model tanah air.

Sementara itu, Ahli hukum Universitas Brawijaya Malang, Dr Lucky Endrawati dilain kesempatan sempat mengatakan kasus prostitusi online melibatkan puluhan artis dan ratusan model tanah air yang diungkap jajaran Subdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim, bukan tak mungkin bakal menjerat banyak tersangka.

Sebab, bukan hanya para muncikari maupun penyedia jasa layanan prostitusi online artis yang bisa ditetapkan sebagai tersangka, melainkan juga bisa menyeret para pengguna jasa layanan prostitusi online artis. Lantas, dasar hukum apa yang dipakai petugas kepolisian untuk menjerat pengguna jasa seks para artis dan model tanah air tersebut.

“Terkait dengan kasus prostitusi online ini, tidak menutup kemungkinan undang-undang tindak pidana perdagangan orang, pemberantasan perdagangan orang digunakan sebagai landasan untuk menjerat pengguna, user-nya,” kata Dr Lucky di Surabaya, Rabu (23/1/2019).

Ia menjelaskan pasal 12 UU TPPO tahun 2007 terdapat kualifikasi yang menyebut, barang siapa yang menggunakan korban TPPO dengan cara menyetubuhi maupun mencabuli, bakal dikenai sanksi hukuman sesuai UU TPPO.

Berdasar aturan tersebut, bisa dipastikan daftar para tersangka kasus prostitusi online artis dan model tanah air semakin panjang. Yang tak hanya menyeret para muncikari serta beberapa artis dengan pasal sangkaan berbeda. Melainkan juga para pria hidung belang yang selama ini selalu lolos dari jeratan hukum.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Z Arivin