Polres Jember Gagalkan Peredaran 25.200 Pak Rokok Ilegal
JEMBER, FaktualNews.co – Sebanyak 25.200 pak rokok tanpa cukai yang akan diperjualbelikan di wilayah Kabupaten Jember, berhasil disita jajaran Reskrim Polsek Jenggawah, Kamis (31/1/2019) malam.
Pengungkapan rokok ilegal ini setelah ada laporan dari masyarakat tentang peredaran rokok ilegal yang didapatkan dari Pulau Madura. Menurut perhitungan, kerugian negara akibat rokok ilegal ini, mencapai Rp 118 juta.
Selain mengamankan ribuan pak rokok ilegal, polisi juga menangkap tiga orang yakni, HR (44), HG (40) dan AS (27) warga Desa Batukerbuy, Kecamatan Pasean, Kabupaten Pamekasan, Madura, beserta 3 mobil minibus yang digunakan sebagai angkutan untuk membawa puluhan ribu rokok ilegal.
Kapolres Jember, AKBP Kusworo Wibowo, mengatakan sesuai dengan informasi dari masyarakat, didapatkan barang bukti rokok tanpa cukai total sekitar 126 ball. “Kalau dihitung kerugian negara mencapai Rp 118 juta. Selanjutnya kami menyita barang (rokok tanpa cukai) tersebut, dan berkoordinasi dengan Kantor Bea dan Cukai Jember,” ujarnya, Jumat (1/2/2019).
Lanjut Kusworo, rokok tanpa cukai tersebut didapatkan dari pabrik produksinya di Pamekasan, Madura. Kemudian dari informasi tersebut nantinya akan ditindaklanjuti, dan Polres Jember berkoordinasi dengan Kantor Bea dan Cukai Jember. “Untuk mereknya ada 4 yakni, Nat Geo Premium, Nat Geo Mild, Grandmax, dan Sogun. Tersangka ada 3 orang, tapi sebatas kurir pengantar dengan upah Rp 20 ribu per ball,” ungkapnya.
Sementara itu Kepala Kantor Bea dan Cukai Jember, Tu Bagus Firman mengatakan, dengan tertangkapnya kurir rokok tanpa cukai ini, pihaknya akan berkoordinasi dengan Polres Jember mengusut tuntas hingga ke tempat produksinya. “Kalau melihat dari kemasannya, sudah profesional kerjanya. Tetapi kalau melihat rokoknya, ini hasil home industri. Koordinasi dengan Polisi, sesuai instruksi Kementerian Keuangan pusat,” ujar Firman.
Selanjutnya akan dilakukan pengembangan kasus, untuk didapatkan siapa tersangka sebenarnya yang memproduksi rokok ilegal tersebut. “Sekarang masih dilakukan pengembangan kasus bersama dengan Polres Jember, baik proses penyelidikan dan penyidikan,” tegasnya.
Rokok ini sendiri wajib diberi cukai dan jika melanggar terkena Pasal 54 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 Tentang Cukai. “Ancaman hukumannya minimal 1 tahun, maksimal 5 tahun, dan atau denda 10 kalo lipat dari kerugian negara ini,” tandasnya.