Peristiwa

Terjaring Razia Balap Liar di Jember, Puluhan Pemuda Terancam Kurungan Satu Bulan Penjara

JEMBER, FaktualNews.co – Puluhan pemuda yang terjaring razia balap liar di Jember, terancam hukuman kurungan sebulan dan denda Rp 250 ribu. Karena melanggar UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ yakni mengendarai kendaraan bermotor yang tidak laik jalan.

Puluhan pemuda di Jember ini diamankan saat bersiap untuk mengikuti balapan liar di kawasan Jalan Gajah Mada, Kecamatan Kaliwates, Jember, Kamis (31/1/2019) malam. Mereka langsung dibawa ke Mapolres setempat.

“Sehingga tindakan ini bisa memberikan efek jera, untuk tidak lagi balapan di jalanan,” kata Kapolres Jember, AKBP Kusworo Wibowo, Jumat (1/2/2019).

Diungkapkan Kapolres, balapan belum di mulai, anggota Polisi gabungan Sat Sabhara dan Satlantas Polres Jember, langsung menuju ke TKP dan para pemuda itu pun lari tunggang langgang dari kejaran polisi.

“Para pemuda ini mengetahui jika Jumat malam atau malam Minggu, biasanya ada razia motor dan pemeriksaan surat kendaraan. Jadi balap liarnya di hari yang lain. Tapi Kamis malam, kami datang langsung kami bawa,” ujar Kusworo Wibowo.

Dengan adanya razia dadakan tersebut, kata Kusworo, sangat susah diantisipasi. Karena kegiatan tersebut telah banyak meresahkan masyarakat, khususnya para pengendara kendaraan di jalanan. Polisi pun tidak segan-segan melakukan tindakan tegas.

“Dari kegiatan ini semoga bisa memberikan efek jera, dan tidak terulang lagi kejadian yang sama. Bahkan kami juga ada rencana bersama dispora akan komitmen agar ada kegiatan yang lebih positif,” katanya. Sehingga balapannya lebih profesional dan aman, tanpa harus meresahkan masyarakat.