FaktualNews.co

Dilaporkan ke Bawaslu, Ini Kata Erick Thohir di Jombang

Politik     Dibaca : 869 kali Penulis:
Dilaporkan ke Bawaslu, Ini Kata Erick Thohir di Jombang
FaktualNews.co/Muji Lestari/
Erick Thohir saat menghadiri deklarasi JKSN di alun-alun Jombang.

JOMBANG, FaktualNews.co – Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma’ruf Amin, Erick Thohir mengaku siap dilakukan proses hukum jika dirinya terbukti memberikan keterangan tidak benar mengenai pernyataan yang diduga menyindir pasangan capres-cawapres nomor urut 02, Prabowo Subianto – Sandiaga Uno.

Hal ini disampaikannya saat menghadiri istighosah kubro dan Deklarasi Jaringan Santri Nasional (JKSN) untuk pemenangan padangan capres cawapres Jokowi-Makruf, di alun-alun Jombang, Jawa Timur, Sabtu (02/02/19).

“Silahkan, nggak ada masalah. Saya siap jika dilaporkan siap diproses jika TKN ada yang salah karena kita memang bagian dari negara hukum maka kita harus taat hokum, “ujarnya.

Lebih lanjut, Erick menjelaskan,  bahwa berdasarkan data dan fakta dari beberapa kasus yang dilontarkan terbukti ada tersangkanya. Sehingga apa yang disampaikannya sesuai fakta yang sebenarnya. Dia mencontohkan, seperti kasus yang menjerat Ratna Sarumpaet dan isu surat suara tujuh kontainer yang dikabarkan telah tercoblos beberapa waktu lalu.

“Itu kan semua ada tersangkanya, jadi saya tidak pernah bermaksud menyampaikan informasi benar ataupun tidak benar karena semua ada tersangkanya,” terangnya.

Erick melanjutkan, bahwa pihaknya sudah berkali-kali menyampaikan melalui media untuk menghilangkan berita tentang fitnah. Sebab menurutnya, fitnah akan menghancurkan bangsa.

“Fitnah juga dilarang didalam Al Qur’an,” tuturnya.

Sebelumnya, Erich Thohir dilaporkan tim Advokat Indonesia Bergerak (TAIB) ke Bawaslu. Dia dilaporkan karena dianggap menyampaikan informasi tidak benar soal pernyataan yang menyindir paslon nomor urut 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.

Dalam laporan tersebut, Erick yang merupakan ketua Tim Kampanye Nasional pasangam Jokowi-Ma’ruf Amin dinilai membuat pernyataan melalui media dimana dalam wawancara menyebutkan ‘kita harus bicara dengan data, pada Sabtu (26/01/19) lalu.

TAIB menyayangkan hal ini. Pihaknya menilai pernyataan itu sangat merugikan paslon nomor urut 02 karena yang diangkat selalu kebohongan.

Dalam laporan itu, TAIB menyerahkan barang bukti berita di sejumlah media online. Erick dilaporkan dengan pasal undang-undang No 7 Tahun 2017 pasal 280 huruf C dan huruf D ayat 1 juncto pasal 521.

 

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Nurul Yaqin