Kriminal

Curi Kayu Jati Milik Perhutani di Wonosalam Jombang, Empat Orang Dibekuk Polisi

JOMBANG, FaktualNews.co – Aksi pencurian 29 balok kayu jati milik Perhutani di Dusun Babatan, Desa Sumberjo, Kecamatan Wonosalam, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, berhasil digagalkan aparat kepolisian setempat.

Selain mengamankan 29 gelondong kayu jati hasil curian di Wonosalam, Jombang, polisi juga menangkap 4 pelaku. Yakni, Siswanto (28), warga Dusun Babatan, Desa Sumberejo, Kecamatan Wonosalam, Suwito (41) warga Dusun Jlaprang, Desa Kedunglumpang, Kecamatan Mojoagung, Yasir (43) warga Dusun Babatan, Desa Sumberejo, Kecamatan Wonosalan, dan Bawiono (34) warga Desa Catakgayam, Kecamatan Mojowarno.

Pengungkapan pencurian kayu jati di Wonosalam ini bermula saat ada informasi dari masyarakat, yang menyebutkan bahwa ada empat orang yang masuk hutan milik perhutani di Dusun Babatan, Desa Sumberjo. Mereka diduga hendak menebang kayu jati yang ada di hutan tersebut, Sabtu (2/2/2019) malam.

“Petugas langsung menuju ke lokasi, dan benar saja ada aktifitas pencurian kayu jati milik Perhutani. Empat orang kami amankan saat sedang menebang kayu jati di wilayah Dusun Babatan,” kata Kapolsek Wonosalam, AKP Luwi Nurwibowo, Minggu (3/2/2019).

Ditambahkan Kapolsek, kayu jati hasil curian sudah dipotong berbentuk balok dengan panjang 2,5 meter x 12 sentimeter x 17 sentimeter.

“Keempat pelaku akan dikenakan Pasal 82 (1) huruf c, Jo pasal 12 huruf c UURI No. 18 tahun 2013 tentang tindak pidana illegal loging,” pungkas Luwi.