Ajak Dua Anak, Emak-emak Curi Cicin Emas di Mojokerto Terekam CCTV
MOJOKERTO, FaktualNews.co – Seorang emak-emak, terekam kamera CCTV saat melakukan aksi pencurian di toko emas di Kota Mojokerto, Jawa Timur. Satu cincin dengan berat 3 gram berhasil digasak pelaku. Parahnya, wanita paruh baya ini menggunakan dua anak untuk mencuri.
Aksi pencurian itu dilakukan di Toko Emas Wahyu Rejo yang berlokasi di jalan raya Majapahit, Kota Mojokerto. Suyiyana, Kepala Toko Emas Wahyu Rejo menuturkan, aksi pencurian tersebut terjadi pada Sabtu malam, sekitar pukul 20.00 WIB.” Aksi itu, terjadi antara konsumen penjual dan pembeli,” ungkapnya.
Dikatakan Yana, aksi ibu-ibu ini dilakukan bersama dua anaknya yang masih berusia 3 tahun dan kelas 3 SD. “Jadi pelaku ini berpura-pura menjual perhiasannya yang dibeli di tokoh emas lain. Kemudian melancarkan aksinya dengan menyuruh anaknya yang di perkirakan sudah kelas 3 SD mengambil cicin korban yang ditaruh di atas etalase saat korban lengah,” tuturnya.
Dia menduga dua anaknya yang diajak digunakan sebagai alat mengelabuhi petugas toko dan juga korban. Selain itu, sebelum pelaku melancarkan aksinya, terlebih dahulu mondar mandir di lokasi, dan anaknya yang kelas SD langsung mengambil cicin emas putih yang akan dibeli oleh korban.
“Dalam kamera CCTV, sebelum pelaku menyuruh anaknya mengambil cicin, pelaku menjual perhiasannya terlebih dahulu, kemudian ada seseorang warga Sooko membeli perhiasan berupa gelang dan cincin. Saat petugas mengambilkan perhiasan dan menaruh perhiasan di atas etalase, anak pelaku berpura-pura menangis dan mengambil cicin dan langsung di pakaikan kepada jari ibunya,” tuturnya.
Saat menjual emas, pelaku diketahui atas nama Siti warga asal Wonosari Dlanggu, Kabupaten Mojokerto. Setelah berhasil membawa kabur emas putih yang bernilai 1,5 juta pelaku langsung melarikan diri, dan baru diketahui setelah korban sadar jika cicin yang dibelinya hilang.
Sedangkan ciri-ciri pelaku yakni, menggunakan helm warna merah dan diperkirakan berusia 40 tahun. Memakai kemeja biru. “Karena kejadiannya antar konsumen, jadi pihak toko tidak bertanggungjawab. Sebab barang tersebut pada saat itu sudah dibeli oleh korban,” tegasnya.