JEMBER, FaktualNews.co – Berdasarkan kajian yang dilakukan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan bersama dengan Gakumdu, memutuskan bahwa terbitnya Tabloid Indonesia Barokah dinilai tidak memenuhi unsur pelanggaran Pemilu.
Sehingga dengan demikian, tidak perlu dilakukan tindakan seperti melakukan penahanan atau membawa tabloid tersebut untuk dilakukan kajian berikutnya.
Hal itu disampaikan Komisioner Bawaslu Jember Devi Aulia Rahim saat dimintai penjelasan tentang tindak lanjut terbitnya Tabloid Indonesia Barokah di Kabupaten Jember beberapa waktu lalu. Menurut Devi panggilan akrabnya, tabloid tersebut tidak memenuhu unsur pelanggaran pemilu.
“Hal itu berdasarkan kajian Bawaslu RI, karena terbitnya di pusat dan keputusan bersama dengan Gakumdu tidak memenuhi unsur pelanggaran Pemilu,” kata Devi saat dikonfirmasi wartawan di Kantornya Perumahan Millenia, Kaliwates, Senin (4/2/2019).
Namun jika dengan adanya tabloid tersebut dirasa mengganggu dan meresahkan masyarakat, kata Devi, maka nantinya menjadi wewenang dari Kepolisian atau aparat keamanan lainnya untuk menindaklanjuti.
Selain itu, lanjut Devi, apabila tabloid ini dinilai merupakan produk pers. “Maka nantinya Dewan Pers yang akan melakukan pengkajian lebih lanjut,” katanya.
Sementara itu saat ini, kata Devi, Bawaslu tidak menyimpan atau ikut mengamankan. “Keberadaan tabloid tersebut, masih ada di Kantor Pos. Kemudian jika di teman-teman kecamatan (Panwascam) ada, maka akan dikembalikan ke Kantor Pos di wilayah masing-masing,” pungkasnya.