FaktualNews.co

Edarkan Pil Koplo, Oknum PNS Pemkab Mojokerto Dibekuk Polisi di Jombang

Peristiwa     Dibaca : 834 kali Penulis:
Edarkan Pil Koplo, Oknum PNS Pemkab Mojokerto Dibekuk Polisi di Jombang
FaktualNews.co/Muji Lestari/
NP oknum PNS Pemkab Mojokerto, yang nyambi sebagai pengedar pil koplo, diapit petugas.

JOMBANG, FaktualNews.co – Diduga mengedarkan pil koplo, seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang dinas  di lingkup Pemkab Mojokerto, Jawa Timur, ditangkap anggota  Polsek Mojoagung, Jombang.

Akibat ulahnya tersebut, selain terancam hukuman penjara, pelaku tentunya juga terancam kehilangan pekerjaannya sebagai ASN (Aparatur Sipil Negara).

Adalah NP (33) warga Desa Wonorejo, Kecamatan Trowulan, Mojokerto oknum PNS yang nyambi edarkan pil koplo tersebut. Dia ditangkap petugas di sebuah warung kopi yang ada di area makam Mbah Sayid Sulaiman Desa Mancilan, Kecamatan Mojoagung, Jombang,  pada Minggu (03/02/19) sore.

Kapolsek Mojoagung, Kompol Khoiruddin mengatakan, penangkapan ini bermula dari adanya informasi masyarakat, bahwa di lokasi tersebut kerap dijadikan transaksi peredaran narkoba.

Nah, saat petugas melakukan pengintaian, ternyata benar adanya, tersangka NP yang sedang melakukan transaksi menjual pil dobel L kepada salah satu pemesan.

“Pada saat kami tangkap pelaku sedang menyerahkan sepuluh butir pil dobel L yang dibungkus dengan kertas gerenjeng kepada seseorang yang diduga sebagai pemesannya, “ ujarnya, Senin (04/02/19).

Dalam upaya penyelidikan ini,  anggota Reskrim Polsek Mojoagung dipimpin Kanit Reskrim Polsek Mojoagung telah mengamankan saksi bernama YL yang kedapatan membawa barang bukti pil haram tersebut. Kepada petugas, saksi mengatakan bahwa pil dobel L tersebut didapat dengan cara diberi oleh terlapor NP.

“Terlapor mengakui semua perbuatannya dan pada saat itu juga terlapor dapat di amankan. Setelah itu dilakukan penggeledahan di dapatkan barang bukti berupa sebungkus grenjeng rokok berisi 10 butir pil dobel L dari saksi YL”, terangnya.

Khoiruddin menuturkan, terlapor beserta saksi langsung digelandang petugas ke Mapolsek Mojoagung untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. Tersangka dijerat dengan Undang-Undang RI nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan pasal 196.

“Tersangka masih kami periksa intensif. Kami akan kembangkan kasus ini untuk mencari pelaku lainya, atau jaringan yang terkait denganya”, pungkasnya.

 

 

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Nurul Yaqin