SITUBONDO, FaktualNews.co – Jumlah rumah makan dan restoran di Wilayah kabupaten Situbondo, ratusan. Namun dari jumlah tersebut, realisasi pajak restoran dan rumah makan pada tahun 2018 lalu itu hanya mencapai Rp 100 juta lebih.
Menariknya, jika ditambah dengan potongan pajak dari catering, realisasi pajaknya mencapai Rp 2,7 miliar. Sedangkan pajak yang berasal dari catering itu digunakan oleh sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dilingkungan Pemkab Situbondo, saat melaksanakan rapat.
Kabid Pendataan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Situbondo, Lutfi Zakaria menerangkan, anggaran makan-minum rapat oleh masing SKPD dikerjakan pihak ketiga. Di situ sudah ada kewajiban pajak, sehingga langsung terpotong dari anggaran tersebut.
“Sehingga ketika pencairan, pajaknya langsung bayar di kantor. Makanya, lebih tertib. Kalau mau kerja sama dengan pemerintah, memang harus konsekwen. Kewajiban tetap dibayar,” kata Lutfi Zakaria.
Lutfi mengatakan, tidak semua restoran atau warung makan yang menyediakan catering pada rapat-rapat SKPD. Tetapi, jumlahnya cukup banyak. “Jumlahnya saya tida ingat. Tetapi, tidak semua warung makan ada cateringnya,”bebernya.
Lebih lanjut Lutfi mengatakan, diakui ada yang pembayaran pajak restoran yang sangat kecil. Bahkan, ada beberapa restoran yang hanya menyerahkan pajak sebesar Rp 75 ribu per bulan.
Restoran yang pajaknya sangat rendah, BPKAD tidak bisa memberikan sanksi. Apalagi pemerintah tidak tahu, apakah restoran tersebut berizin atau tidak. “Karena tidak ada tembusannya. Kami memungut karena ada potensi pajak di situ,” jelasnya.
Lutfi menjelaskan, pihaknya tetap menerima berapa pun pajak yang diserahkan. Sebab, jika diitetapkan sesuai potensi, mereka tidak bayar. “Kalau begitu, jadi beban bagi kami karena menjadi piutang. Kadang dinaikkan Rp 25 ribu dari kebiasaan, sudah enggan mau bayar,” jelasnya.
Meski begitu, ada juga restoran yang taat membayar pajak dengan nominal sesuai potensi. Lutfi menyebutkan restoran Bebek Farannisa. “Saya tidak ingat berapa pajak yang dibayarkan. Kalau mau tahu, harus buka data dulu. Tetapi, sepertinya lebih taat,”bebernya.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Situbondo, Hadi Priyanto mengatakan, harus diakui, kesadaran wajib pajak sangat rendah. Terutama para pengusaha. mereka membayar pajak semaunya.
“Kami sudah turun langsung ke beberapa wajib pajak, dan memang ada indikasi melakukan pembayaran tidak sesuai ketentuan,” katanya.
Hadi berharap, realisasi pajak meningkat pada 2019. Komisi II akan terus mendorong agar pembayaran dan penagihan dimaksimalkan.
“Kami sudah rapat dengan OPD terkait di Pemkab Situbondo, dan sudah ada komitmen untuk meningkatkan realisasi pajak,”pungkasnya.