Pengedar Pil Dobel L di Jombang Dibekuk Polisi, Minimarket Jadi Tempat Transaksi
JOMBANG, FaktualNews.co – Peredaran narkoba di Jombang, Jawa Timur kian membuat geregetan saja. Sebab, kini para pengedar maupun pemakai tidak pandang bulu dalam memilih tempat untuk melakukan transaksi barang haram tersebut.
Terbukti dengan kembali diungkapnya peredaran narkoba jenis pil dobel L yang berlokasi dihalaman sebuah minimarket di kawasan Kelurahan Kepanjen oleh Polsek Jombang, Senin (04/02/2019) malam.
Seorang pengedar pil koplo bernama, Abdul Cahyi Fanani (22), warga Desa Mojokrapak, Kecamatan Tembelang, tak berkutik saat polisi tiba-tiba datang dan meringkusnya di depan sebuah toko waralaba yang berada jalan cakdurasim Kepanjen, Kecamatan Jombang. Pelaku ini diduga hendak menjual barang haram ini kepada pemesannya.
Diapun tidak bisa mengelak lagi. Sebab, saat dilakukan penggeledahan, Polisi mendapati 40 butir pil koplo yang dia simpan didalam saku celananya. Pil haram ini dia bungkus dengan sebuah kertas gerenjeng dan sebuah plastik klip.
“Pada awalnya kami mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran narkoba. Selanjutnya kami langsung melakukan penyelidikan dan dilanjutkan penangkapan serta penggeledahan yang dicurigai seorang laki laki di depan alfamart ini, dan benar adanya pelaku yang kami curigai ini membawa barang bukti obat keras berbahaya,” ujar Kapolsek Jombang Kota, AKP M Suparno, Selasa (05/02/2019).
Menurut Suparno, saat ditangkap, pelaku diduga tengah melakukan transaksi narkoba dan menunggu calon pemesannya. “Dia memilih halaman minimarket ini untuk melakukan transaksi,” tuturnya.
Selanjutnya pelaku langsung diamankan untuk dibawa di Polsek Jombang serta dimintai keterangan dan pemeriksaan lebih lanjut. Selain pil dobel L, Polisi juga menyita sebuah HP yang diduga digunakan pelaku sebagai alat komunikasi untuk transaksi jual beli narkoba.
“Kami akan melakukan pengembamgan dan untuk pelaku bisa dikenakan Pasal 196 Undang-undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan,” pungkas Suparno.