FaktualNews.co

Polemik Pasal yang Dianggap Karet dalam RUU Permusikan, Anang: Silakan Dikritisi

Hiburan     Dibaca : 1053 kali Penulis:
Polemik Pasal yang Dianggap Karet dalam RUU Permusikan, Anang: Silakan Dikritisi
Vokalis grup band Kidnap Katrina Anang Hermansyah beraksi pada acara "90's Festival" di JIEXPO Kemayoran, Jakarta, Sabtu (10/11/2018). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

FaktualNews.co – Anang Hermansyah, menanggapi santai persoalan dirinya dengan Jerinx SID soal adanya pasal karet dalam RUU Permusikan. Karena, menurut salah satu pihak yang menginisiasi RUU tersebut, Jerinx punya masukan yang baik.

“Kan aku bilang Jerinx SID punya masukan yang baik. Bagi aku itu justru masukan yang baik,” kata Anang Hermansyah saat ditemui di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan, melansir Liputan6.com, Selasa (5/2/2019).

Diketahui, Ashanty sempat tidak terima dengan apa yang disampaikan Jerinx SID kepada Anang Hermansyah. Bahkan Ashanty menantang Jerinx SID untuk berdebat secara terbuka soal RUU Permusikan.

Soal masalahnya dengan Jerinx SID, Anang Hermansyah seakan tak mau memperpanjangnya. Ia menegaskan bahwa sementara ini Anang Hermansyah ingin berfokus dengan RUU Permusikan.

“Makanya kita akan lihat nanti perkembangan lanjutnya seperti apa mudah-mudahan dari pertemuan hari ini memberikan hal-hal baik untuk direnungkan dengan tenang, tidak bisa emosi,” ujarnya.

RUU Permusikan Dirancang Bersama Para Musisi

Anggota Komisi X DPR RI Fraksi PAN ini menegaskan, RUU Permusikan itu juga dirancang bersama para musisi dan seniman. Namun, Anang enggan membeberkan nama seniman dan musisi tersebut.

“Yang jelas, RUU itu dirancang dengan musisi dan seniman juga. Di situ juga pada setuju. Tapi saya enggak mau sebut mereka siapa saja,” kata Anang, melansir dari Tirto.id.

Menurutnya, masyarakat dan musisi masih belum memahami mengenai panjangnya proses RUU tersebut. “Proses RUU ini untuk disahkan masih panjang. Silakan diperdebatkan dan dikritisi. Enggak apa-apa,” tutur Anang.

Pasal Karet RUU Permusikan

Para musisi ramai-ramai mengkritik RUU Permusikan yang diusulkan oleh Komisi X DPR RI. Mereka menilai ada klausul yang rentan menjadi ‘pasal karet’.

Aturan “karet” yang dimaksud adalah Pasal 5. Isinya tentang beberapa larangan bagi para musisi: dari mulai membawa budaya barat yang negatif, merendahkan harkat martabat, menistakan agama, membuat konten pornografi hingga membuat musik provokatif.

Anang mengaku menerima segala kritikan mengingat dirinya juga merupakan seorang musisi.

“Enggak apa-apa kok kritikan mereka. No problem. Saya tidak tersinggung. Saya yakin itu bentuk kasih sayang mereka ke industri musik Indonesia. Saya tidak menyalahkan mereka semua, karena saya tahu mereka tidak paham prosesnya,” katanya.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
S. Ipul
Sumber
Liputan6, Tirto.id
Tags