Bawaslu Pasuruan, Tertibkan Sejumlah APK di Pohon dan Banner Pinggir Jalan
PASURUAN, FaktualNews.co – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pasuruan, kembali menertibkan sejumlah Alat Peraga Kampanye (APK) di tiap kecamatan di Kabupaten Pasuruan, Rabu (6/2/2019). Sebelumnya aksi penertiban serupa juga dilakukan pada sejumlah Mobil Penumpang Umum (MPU) di jalur arteri dan pantura.
Bahkan kawasan di kecamatan yang dilarang untuk dipasangi APK, juga tak luput dari sasaran Bawaslu melalui petugas Panwascam. Penertiban dipimpin langsung Ketua Bawaslu Kabupaten Pasuruan, Nasrup, juga dibantu dari anggota Satpol PP, Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Pasuruan dan personil Polres Pasuruan.
Untuk APK yang tak sesuai ketentuan yang ditempel maupun dibranding di kendaraan, langsung dicopot oleh petugas. Sementara petugas dari Sat Pol PP ikut menyasar alat peraga lainnya dipinggir jalan dan pohon.”Kami sebelum menertibkan terlebih dulu kirim surat pemberitahuan ke tiap parpol,” ujar Ketua Bawaslu, Nasrup, Rabu (6/2/2019).
Dijelaskannya, penertiban ini juga sudah melalui sosialisasi, agar para caleg dan parpol yang memasang APK, dihimbau sesuai ketentuan PKPU.”Kalau masih melanggar ya kita tertibkan. Penertiban APK serentak di seluruh Jatim. Untuk saat ini penertiban kami fokuskan APK yang di tempel di pohon-pohon atau banner di pinggir jalan,” tegas dia.