Kriminal

Dua Spesialis Pembobol Rumah Diringkus Polres Pasuruan

PASURUAN, FaktualNews.co – Dua pelaku spesialis pembobolan rumah, yang diketahui bernama Supardi alias Benyek (45), asal Dusun Warurejo, Desa Kejapanan, Kecamatan Gempol dan Didik Hermansyah (38), warga Dusun Raos, Desa Carat, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur, tak berkutik setelah diringkus polisi pada Selasa (5/2/2019) malam.

Tertangkapnya kedua pelaku yang juga residivis ini setelah polisi mendapat laporan dari pemilik rumah yang juga korban aksi pencurian yakni Marlen Siahaan (44), warga Dusun Melikan, Desa Kejapanan, Kecamatan Gempol. Dalam laporan ke polisi, ia kehilangan beberapa handphone dan laptop yang dibuat kerja di kantornya.

Kedua pelaku diketahui beraksi pada hari Sabtu (19/1/2019), sekitar pukul 02.00 WIB, masuk ke dalam rumah korban dengan cara memanjat pagar dan mencongkel jendela rumah dengan menggunakan linggis. Korban tak mengetahui kalau rumahnya dibobol oleh kedua pelaku lantaran tertidur pulas. Mereka berhasil membawa kabur sejumlah barang berharga.

Kasat Reskrim Polres Pasuruan, AKP Dewa Putu Prima Yogantara mengatakan, bahwa kedua pelaku merupakan residivis yang kerap beraksi pada rumah kosong atau pada saat pemilik rumah lengah. “Keduanya juga beberapa kali masuk penjara dan bulan Nopember tahun 2018 lalu baru keluar dari penjara,” ujarnya, Rabu (6/2/2019).

Dari tangan kedua pelaku, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, berupa 1 buah Laptop dan 6 buah handphone untuk dijadikan barang bukti guna proses hukum lebih lanjut. Kedua pelaku saat ini harus mempertanggung jawabkan perbuatannya. Mereka dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.