SURABAYA, FaktualNews.co – Menjelang sidang kasus pencemaran nama baik yang sedianya digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Ahmad Dhani Prasetyo selaku tersangka, dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Surabaya atau Lapas Medaeng Sidoarjo pada hari ini, Rabu (6/2/2019).
Kasipenkum Kejati Jatim, Richard Marpaung, membenarkan adanya pemindahan Ahmad Dhani yang saat ini telah ditahan di Lapas Cipinang, Jakarta. Terkait kasus pelanggaran UU ITE.
“Hari ini rencananya akan dipindahkan, tapi saat ini masih di Jakarta,” kata Richard Marpaung kepada FaktualNews.co.
Untuk diketahui, politisi Partai Gerindra telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polda Jatim, beberapa waktu lalu. Perkaranya kemudian dilimpahkan ke Kejati Jatim, untuk tahap selanjutnya. Namun Korps Adyaksa tersebut melimpahkan kasus tersebut ke Kejari Surabaya. Rencananya, persidangan baru akan digelar hari Kamis (7/2/2019) esok.
Sementara itu, sejumlah pihak belum berkenan memberikan pernyataan resmi terkait pemindahan penahanan pentolan grup band Dewa 19 tersebut.
Ketika dihubungi, baik kepala Lapas Medaeng Sidoarjo, Teguh Pambudi maupun pihak PN Surabaya tidak bersedia menerima telepon. Meski terkirim, pesan yang disampaikan media ini untuk konfirmasi pun tidak mendapat respon.