Nasional

Komisi VII DPR RI Pastikan WIUP Blok Silo Jember Dicabut

JEMBER, FaktualNews.co – Untuk memastikan tuntutan masyarakat untuk mencabut wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) Blok Silo yang tercantum dalam Kepmen ESDM Nomor 1802, anggota Komisi VII DPR RI terjun langsung ke Desa Pace, Kecamatan Silo, Kabupaten Jember, Jawa Timur, Rabu (6/2/2019) siang.

Dalam pertemuan tersebut, lima anggota Komisi VII DPR RI itu didampingi langsung Kapolres Jember AKBP Kusworo Wibowo, Wakil Ketua DPRD Jember Ayub Junaidi, Perwakilan Kementerian Lingkungan Hidup, Perwakilan Dinas ESDM Jawa Timur, dan Perwakilan Pemkab Jember.

Ketua Komisi VII DPR RI Gus Irawan Pasaribu menyampaikan, pihaknya menjemput bola untuk mendengar keluh kesah masyarakat Desa Pace, Kecamatan Silo, yang sudah gerah dengan munculnya Surat Keputusan Menteri tentang Pertambangan di wilayahnya.

“Kedatangan kami adalah untuk memastikan apa keinginan masyarakat Pace, setelah sebelumnya sudah ada kajian keputusan non mitigasi di Kementerian Hukum dan HAM bahwa SK menteri ESDM itu cacat formal dan direkomendasikan untuk dicabut,” kata Irawan usai menggelar pertemuan dengan warga, Rabu (6/2/2019).

Dengan kedatangannya ke Desa Pace, lanjut Irawan, dalam kunjungan kerja tersebut, pihaknya berkomitmen untuk memastikan bahwa WIUP Blok Silo itu benar-benar dicabut.

“Sehingga dalam kesempatan ini, kami minta masyarakat untuk percaya kepada kami, agar proses pencabutan SK itu bisa lebih cepat dilakukan,” tandasnya.

Dengan kewenangan yang dimiliki, lanjut Legislator dari Gerindra ini, nantinya pihak terkait akan dipanggil untuk menegaskan komitmen pencabutan Kepmen ESDM Nomor 1802 tersebut.

“Nantinya kami akan panggil Menteri ESDM, Menteri Lingkungan Hidup karena kaitannya, kemudian Gubernur Jatim, Bupati Jember, dan mungkin juga perwakilan masyarakat untuk menyampaikan kondisi dan tuntutannya,” tandasnya.