FaktualNews.co

Panwaslu Trenggalek, Tertibkan APK Sesuai Peraturan PKPU dan Perbup

Politik     Dibaca : 1082 kali Penulis:
Panwaslu Trenggalek, Tertibkan APK Sesuai Peraturan PKPU dan Perbup
FaktualNews.co/Suparni/PB/
Penertiban APK disalah satu lokasi yang dilarang untuk dipasang.

TRENGGALEK, FaktualNews.co – Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kabupaten Trenggalek, bersama jajaran Satpol-PP melakukan penertiban Alat Peraga Kampanye (AKP) yang telah melanggar ketentuan pemasangan.

Penertiban tersebut, karena banyaknya pelanggaran APK yang tidak sesuai peraturan PKPU nomor 23 tahun 2018 pasal 34 dan Perbup Trenggalek nomor 14 tahun 2014.

Menurut Ketua Panwaslu Trenggalek,  Zaien Rahmayana mengatakan, pelaksanaan penertiban APK kali ini telah sesuai peraturan tentang pemasangan APK. Pelanggaran yang ditemukan di lapangan kebanyakan APK yang dipaku di pohon serta pemasangan APK yang berada di fasilitas umum.

“Pelanggaran yang terjadi selama ini kebanyakan melanggar PKPU nomor 23 tahun 2018 pasal 34 ayat 2 yang berbunyi lokasi pemasangan APK sebagaimana dimaksud pada ayat 1,” ungkapnya, Rabu (6/2/2019)

Zaien menjelaskan, PKPU tersebut mengatur tentang APK yang dilarang berada di tempat ibadah termasuk halaman, rumah sakit atau pelayanan kesehatan, gedung milik pemerintah dan lembaga pendidikan dan gedung sekolah.

“Selain itu juga melanggar Perbup Trenggalek nomor 14 tahun 2014 tentang penyelanggaraan reklame pasal 7 huruf A yang berbunyi setiap penyelenggara reklame dilarang memasang pada tiang rambu jalan, tiang lampu pengatur lalu lintas,” terangnya.

Zaien menambahkan, juga dilarang pada tiang penerangan jalan umum, tiang camera lalu lintas, tiang listrik, liang telepon, struktur jembatan, dinding gedung atau kantor pemerintah, tempat peribadatan, sarana pendidikan dan pagar.

Pemasangan APK, jika sudah izin pemilik tanah tidak apa-apa, namun juga harus melekat dan tidak boleh keluar lokasi tanah yang di izinkan.

“Sedangkan pada jalan yang tidak boleh di pasang APK yakni jalan Panglima Sudirman, Hasyim Asyhari, Sunan Kalijogo atau seputaran alon-alon, Wakhid Hasyim, Ahmad Yani sebelah selatan jadi batasnya perempatan Nirwana ke selatan itu tidak boleh, karena seputaran Alon-alon sudah tidak di perbolehkan pada Perbup,” jelasnya.

Zaien berharap kepada seluruh pemasang APK untuk lebih teliti memasang dengan melihat perarturan yang telah ditetapkan. Karena peraturan tersebut telah sering di sampaikan dan diberikan melalui surat himbauan kepada seluruh calon dan partai

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Nurul Yaqin