Peristiwa

Tegaskan Komitmen Kawal Pencabutan WIUP, Komisi VII DPR RI Buat Surat Pernyataan

JEMBER, FaktualNews.co – Dalam kunjungan kerjanya ke Desa Pace, Kecamatan Silo, Kabupaten Jember, Rabu siang (6/2/2019), sejumlah anggota Komisi VII DPR RI  diminta untuk membuat Surat Pernyataan Bermaterai.

Surat tersebut dimaksudkan sebagai kepastian dan komitmen tegas para wakil rakyat di pusat untuk benar-benar serius mengawal selesainya soal pertambangan di Silo.

Dalam isi surat tersebut tercantum sejumlah poin tentang adanya keseriusan dari kelima anggota Komisi VII DPR RI tersebut untuk mengawal dan menyelesaikan sampai tuntas tentang pencabutan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) Blok Silo yang tercantum dalam Kepmen ESDM Nomor 1802.

Terkait hasil pembahasan ataupun perkembangan mengenai kasus pencabutan WIUP juga akan disampaikan kepada masyarakat Silo secepatnya.

Bahkan jika komitmen tersebut dilanggar, kelima anggota Komisi VII DPR RI itu siap dituntut secara hukum sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku, karena telah menyalahi tanggung jawabnya dan tugasnya sebagai wakil rakyat.

“Terkait pencabutan (WIUP) kami berharap segera dilakukan, sebelum adanya pemanggilan kepada pihak terkait atau perwakilan dari masyarakat,” ujar Ketua Komisi VII DPR RI Gus Irawan Pasaribu usai pertemuan dengan masyarakat Silo.

Sehingga sebagai komitmen, lanjut Irawan, kepastian mengenai proses pencabutan WIUP sesuai tuntutan masyarakat, dan perkembangan prosesnya ditegaskan melalui surat pernyataan yang ditandatangani bermaterai.

“Dengan adanya surat ini, menjadi komitmen kami, karena ada proses dan perkembangan,” katanya.

Sementara itu, Kepala Desa Pace, Muhammad Farohan menyampaikan, pihaknya meminta ketegasan dan komitmen dari kelima anggota Komisi VII DPR RI tersebut dengan membuat surat pernyataan bermaterai.

“Sehingga dengan adanya surat ini menguatkan, dan Komisi VII tidak hanya tebar pesona dengan datang ke sini, karena sekarang memasuki tahun politik,” katanya.

Pihaknya, lanjut Farohan, tidak hanya meminta dukungan agar proses pencabutan WIUP tersebut dapat terlaksana. Akan tetapi juga benar-benar selesai sesuai yang diharapkan.

“Kami butuh bukti nyata, bahwa DPR RI benar-benar mencabut SK tersebut demi damai dan tenangnya masyarakat ini, kami sudah bosan sudah bertahun-tahun persoalan ini,” pungkasnya.

Senada dengan Farohan, tokoh masyarakat Desa Silo KH. Farid Mujib juga menyampaikan, masyarakat menuntut agar segera ada penyelesaian dengan segera mencabut Kepmen ESDM Nomor 1802 tersebut.

“Masyarakat ini sudah resah, kalau tidak segera diselesaikan persoalan yang ada akan semakin berlarut-larut, dan khawatir akan ada aksi lebih besar dan penutupan jalan provinsi,” tegasnya.