FaktualNews.co

Terungkap, Motif Pemuda di Mojokerto Sebar Video Mesum dengan Mantan Kekasih

Kriminal     Dibaca : 1997 kali Penulis:
Terungkap, Motif Pemuda di Mojokerto Sebar Video Mesum dengan Mantan Kekasih
FaktualNews.co/Amanu/
FA, pelaku pemeran sekaligus penyebar video intim dengan kekasihnya di Mojokerto

MOJOKERTO, FaktualNews.co – Tertangkap pelaku penyebar Video intim Firman Ardiansyah (22), warga Dusun Keraton, Desa Temon, Trowulan, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur, akhirnya berhasil membongkar motif penyebararan dua video intim yang dilakukan oleh pelaku bersama pacarnya.

Kapolres Mojokerto AKBP Setyo Koes Heriyatno mengatakan, pelaku nekat menyebabkan video intim bersama pacarnya ini karena sakit hati. Karena pelaku mengetahui pacarya bersama orang lain.

“Motifnya pelaku menyebarkan video, diawali rasa sakit hati, karena pelaku memergoki pacarya berselingkuh dan juga melakukan hubungan badan dengan laki-laki lain,” ungkapnya, Rabu (6/2/2019).

Dikatakan Kapolres, sebelum menyebar video kepada teman-teman korban, status keduanya antara pelaku dan si perempuan masih berpacaran. Namun, NW wanita berusia 19 tahun asal Kecamatan Jatirejo itu selingkuh dibelakang FA.

“Jadi saat masih berstatus pacaran, pelaku mengetahui si perempuan bersama laki-laki lain. Karena tak terima dan sempat meminta si perempuan untuk menyelesaikan permasalah namun si perempuan engan menemui, pelaku langsung menyebarkan video intim dengan pacarya,” imbuhnya.

Kapolres menjelaskan, pelaku menyebarkan video dengan dua cara, satu di sebar ke beberapa teman korban dan satu lagi digunakan sebagai Story WhatsApp.

“Pelaku berhasil kita amankan di Ponorogo di rumah neneknya, setelah petugas melakukan pengejaran selama 17 hari. Pelaku juga sempat lari ke Jogjakarta kerumah saudaranya namun akhirnya kembali ke Jawa Timur tepatnya di Ponorogo dan baru berhasil diamankan pada Kamis (31/1/2019),” tambahnya.

Selain meringkus Firman, polisi juga menyita barang bukti berupa dompet dan ponsel miliknya. Dari penangkapan ini terungkap proses pembuatan video hubungan intim pelaku dengan mantan kekasihnya.

Video tak senonoh itu direkam oleh Firman di kamar rumahnya, Minggu (15/7/2018) sekitar pukul 10.00 WIB. Saat itu pelaku sedang berhuhungan intim dengan mantan kekasihnya.

Akibat perbuatannya, Firman dijerat dengan Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 27 ayat (1) UU RI No 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 29 ayat (1) UU RI No 44 tahun 2008 tentang Pornografi.

Dalam kasus ini, pelaku di laporkan oleh korban, tidak lain adalah mantannya sendiri perempuan asal Kecamatan Jatirejo, Mojokerto. Karna telah menyebarkan video syur dengan mantannya dengan cara di gunakan Story WhatsApp dan di bagikan kepada kontak teman temanya.

Terdapat dua video yang disebarkan Firman. Video pertama berdurasi 1 menit 21 detik menunjukkan si gadis sedang berhubungan intim dengan dia. Video itu mereka rekam sendiri di kamar rumah Firman. Keduanya saat itu sedang berpacaran.

Sementara video ke dua hanya berdurasi 15 detik. Dalam video ini hanya nampak si gadis sedang meremas-remas buah dadanya. Polisi memastikan gadis di kedua video tersebut adalah orang yang sama.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Z Arivin