SURABAYA, FaktualNews.co – Tersangka kasus ujaran kebencian, Ahmad Dhani Prasetya (ADP) langsung dijebloskan ke Rutan Klas I Medaeng, Surabaya di Sidoarjo usai menjalani sidang, Kamis (7/2/2019).
Kuasa hukum ADP merasa keberatan dengan pengalihan penahanan dari Lapas Cipinang Jakarta Selatan ke Rutan Medaeng, selama menjalani sidang di PN Surabaya.
Pada sidang selanjutnya, pihak kuasa hukum akan mengajukan eksepsi.
Sementara Ketua majelis hakim PN Surabaya R. Anton Widyopriyono menilai bila Ahmad Dhani harus bolak balik dari Jakarta ke Surabaya terlalu beresiko.
“Untuk kewenangan memutuskan itu tetap kewenangan Pengadilan Tinggi, jadi selama terdakwa menjalani sidang di PN Surabaya terlalu beresiko jika harus bolak balik dari Jakarta,” tutur Anton, seperti melansir TribunJatim, Kamis (7/2/2019).
Ahmad Dhani sampai di Rutan Medaeng pukul 10.30 WIB. Ahmad Dhani langsung menempati sel Mapenaling.
Sebelumnya, majelis hakim PN Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 1,5 tahun penjara kepada Ahmad Dhani terkait kasus ujaran kebencian di media sosial. Terkait vonis itu, hakim juga memerintahkan agar Ahmad Dhani segera ditahan.
Ahmad Dhani dianggap telah melanggar pasal 45 ayat 2 jo Pasal 28 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Untuk diketahui, dalam kasus ini, musisi asal Kota Surabaya ini dijerat Pasal 28 Ayat (2) Jo 45A ayat (2) dan atau 27 Ayat (3) serta Pasal 45 ayat (3) Undang undang Nomor 19 Tahun 2016 UU ITE dengan ancaman hukuman minimum enam tahun penjara.
Seperti diketahui, Ahmad Dhani resmi ditetapkan menjadi tersangka oleh Polda Jawa Timur. Penetapan tesangka itu terkait dengan ucapan “idiot” yang dilontarkan istri Mulan Jameela itu kepada warga Jawa Timur yang menolaknya dalam kampanye #2019GantiPresiden.