FaktualNews.co

Curi Motor Perangkat Desa, Dua Pemuda Diringkus Polres Jombang

Kriminal     Dibaca : 1659 kali Penulis:
Curi Motor Perangkat Desa, Dua Pemuda Diringkus Polres Jombang
FaktualNews.co/Mujilestari/
Dua pelaku curanmor yang diringkus Polres Jombang

JOMBANG, FaktualNews.co – Dua orang pelaku pencurian sepeda motor diringkus Satreskrim Polres Jombang, Jawa Timur. Keduanya, Viki Efendi (22) warga Desa Karanglo Kecamatan Wonosalam dan Andik Setiawan (19) warga Desa Gondek Kecamatan Mojowarno, Jombang.

Kedua pelaku ditangkap saat hendak menjual hasil kejahatannya di depan SPBU Mojowarno, Kamis (7/2/2019). Informasi yang dihimpun, kedua pelaku ini sebelumnya telah mencuri sebuah sepeda motor jenis Honda Scoopy bernomor Polisi S 6666 O milik Aris Rahmat Setyawan (33) salah satu perangkat desa warga Dusun Pesantren, Krembangan Kecamatan Gudo.

Kejadian ini bermula ketika, pada hari Sabtu (2/2/2019) lalu sekira jam 23.30 Wib korban memarkir sepeda motor Honda Scoopy warna hitam putih miliknya ini didepan rumah dengan kunci kontak menempel di sepeda motor. beberapa saat kemudian korban keluar, namun alangkah terkejutnya Aris saat melihat sepeda motor milik nya sudah tidak ada ditempat semula. Atas kejadian ini, Aris kemudian melaporkannya kepada Polisi.

Kasat Reskrim Polres Jombang, AKP Azi Pratas Guspitu menjelaskan, modus yang digunakan kedua pelaku dengan cara mengambil sepeda motor milik korban yang diparkir didepan rumahnya dengan cara didorong.

“Setelah di jalan sepeda motor hasil curiannya ini kemudian dihidupkan karena kunci kontak menancap. Selanjutnya, kedua pelaku langsung membawa kabur motor tersebut,” ungkap Azi, Kamis (07/02/19).

Dijelaskan, Penangkapan terhadap kedua pelaku setelah Polisi melakukan upaya penyelidikan disejumlah titik lokasi yang dicurigai sebagai tempat persembunyian pelaku dan hasil kejahatannya.

Walhasil, penyelidikan ini akhirnya membuahkan hasil. Setelah dilalukan pengintaian cukup lama. Akhirnya Polisi berhasil membekuk tersangka Viki didepan Pom Bensin Mojowarno. Viki ditangkap saat hendak menjual hasil kejahatanya tersebut.

“Dari Viki ini kemudian kami kembangkan dan alhamdulillah berhasil menangkap tersangka kedua, yakni Andik dirumahnya di Desa Gondek,” terangnya.

Selain menyita barang bukti sebuah sepeda motor Honda Scoopy hasil kejahatan beserta dengam surat-suratnya, polisi juga menyita sebuah sepeda motor lain bernomor Polisi S 3198 OB digunakan sebagai sarana kedua pelaku dalam melancarkan aksi jahatnya ini.

“Kami akan kembangkan kasus ini. Sementara kedua pelaku bisa dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian pemberatan,” pungkasnya.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Z Arivin