Direkam Bergantian, Video Intim Pasangan Kekasih yang Beredar di Mojokerto
MOJOKERTO, FaktualNews.co – Pelaku penyebar video intim bersama kekasih yakni Firman Ardiansyah (22), warga Dusun Keraton, Desa Temon, Kecamatan Trowulan, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur, menyampaikan fakta yang mencengangkan. Ia menyebut adegan intim itu direkam berdua dan atas dasar suka sama suka.
Polisi pun terus melakukan pendalaman lebih lanjut terkait keterlibatan si gadis dalam pembuatan video intim. Berbekal keterangan Firman yang menyebut mantan kekasihnya itu, ikut merekam secara bergantian dengan menggunakan kamera ponsel miliknya. “Yang merekam berdua, bergantian,” kata Firman saat jumpa pers di Mapolres Mojokerto, Jalan Gajah Mada, Mojosari, Rabu (6/2/2019).
Dikatakan Firman, dirinya sakit hati lantaran kekasihnya bersama laki laki lain, sehingga dirinya nekat menyebarkan video intim bersama kekasihnya. “Saya sakit hati karena saya di inbok sama mantannya kalau pacar saya sudah pernah berhubungan intim dengan dia,” ungkapnya.
Selain itu, Firman juga mengatakan, dirinya mempunyai niatan untuk melamar si gadis. “Keluarga saya juga sudah pernah bertemu dengan keluarga pacar saya,” tuturnya.
Kapolres Mojokerto AKBP Setyo Koes Heriyatno menuturkan, hingga saat ini status NW (19) pemeran wanita dalam video syur tersebut masih sebagai saksi pelapor sekaligus korban. Karena penyidik masih fokus pada kasus penyebaran video porno yang dilakukan Firman.
Namun, ke depan pihaknya akan mendalami indikasi keterlibatan si gadis dalam pembuatan video hubungan intim dengan Firman. Untuk menguak keterlibatan si gadis, pihaknya akan meminta bantuan pakar di bidang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
“Kami masih teliti, apakah dia dipaksa (merekam), kan bisa juga. Kami tak bisa memberikan pandangan yang subjektif. Kita tunggu hasil pemeriksaan. Kalau memang ada unsur pidananya ya kami teruskan. Penyidik itu hanya mengumpulkan alat bukti. Untuk membuat terang suatu perkara pidana butuh keterangan ahli. Khususnya untuk perbuatan delik khusus seperti ini,” terangnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Mojokerto AKP Muhammad Solikhin Fery menambahkan, yang jelas sampai saat ini status si gadis masih menjadi korban sekaligus saksi.
“Namun juga bisa berpotensi menjadi pelaku. Yang perempuan masih kami dalami. Membuat berdua itu baru pengakuan tersangka, tapi kami kaji lagi benar ndak itu, cara pegangnya hanphone dan sebagainya. Kami juga harus didukung ahli ITE,” tandasnya.
Nantinya jika hasil pemeriksaan si perempuan terbukti ikut merekam video syur tersebut, NW bisa dinilai melanggar UU RI No 44 tahun 2008 tentang Pornografi. Pasal 4 ayat (1) UU tersebut mengatur setiap orang dilarang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi yang secara eksplisit memuat persenggamaan, termasuk persenggamaan yang menyimpang, kekerasan seksual, masturbasi atau onani, ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan, alat kelamin, atau pornografi anak.
Ketentuan pidana akibat melanggar pasal tersebut diatur dalam Pasal 29 undang-undang yang sama. dalam Pasal 4 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 12 tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp 250 juta paling banyak Rp 6 miliar.