FaktualNews.co

Disbudpar Jatim Tindak Lanjuti Hilangnya Maesan Adipati Menak Sopal di Trenggalek

Peristiwa     Dibaca : 1120 kali Penulis:
Disbudpar Jatim Tindak Lanjuti Hilangnya Maesan Adipati Menak Sopal di Trenggalek
FaktualNews.co/Suparni PB/
Endang Prasanti Kabid Cagar Budaya dan Sejarah Disbudpar Jatim saat meninjau makam Menak Sopal

TRENGGALEK, FaltualNews.co – Tim dari Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Provinsi Jawa Timur menindaklanjuti laporan dari Disparbud Trenggalek tentang hilangnya maesan (batu nisan) makam Adipati Menak Sopal yang merupakan salah satu tokoh leluhur Bapak Pertanian Trenggalek dan makam ibunya.

Kedatangan tim dari Disparbud Jatim itu untuk melihat kebenaran hilangnya cagar budaya (maesan) makam Adipati Menak Sopal. Selain itu Provinsi juga meminta Pemkab Trenggalek untuk lebih serius menjaga peninggalan-peninggalan sejarah nenek moyang yang saat ini ada.

Menurut Surjono Kepala Bidang Kebudayaan Dinas Pariwisata Dan Kebudayaan (Disparbud) Trenggalek, setelah kemarin Dinas melaporkan ke Provinsi maka ini merupakan salah satu tindaklanjutnya. Dari adanya tindaklanjut ini maka problem ini akan menjadi pantauan Provinsi serta Daerah.

“Nanti selanjutnya dipastikan akan menjadi pantauan Provinsi sambil menunggu hasil penyelidikan dari pihak berwajib yakni Polres Trenggalek,” ucapnya, Kamis (7/2/2019).

Sementara Endang Prasanti selaku Kabid Cagar Budaya dan Sejarah Disbudpar Pemprov Jatim menjelaskan, bulan kemarin pihaknya telah mendapatkan laporan dari Disparbud Trenggalek terkait laporan hilangnya pohon jenar dan maesan makam Menak Sopal. Setelah itu ada perintah dari Kepala Disparbud untuk menindaklanjuti tentang adanya kabar tersebut.

“Usai koordinasi dengan Disparbud Kabupaten Trenggalek dan melihat di lokasi langsung, ternyata itu memang benar. Maesan Adipati Menak Sopal dan makam ibunya yang berada disebelahnya hilang di bagian kakinya,” ucapnya.

Endang juga mengatakan, pihak kepolisian telah menindaklanjuti laporan tersebut. Namun yang menjadi poin sebenarnya bukan hanya tentang pencurian saja, tapi juga harus adanya pemahaman masyarakat untuk menjaga peninggalan bersejarah.

“Sudah waktunya pemahaman masyarakat untuk bekerjasama dengan instansi terkait yakni Pemerintah serta Kepolisiam untuk bersama-sama menjaga peninggalan-peninggalan bersejarah yang ada,” terangnya.

Karena itu, lanjut Endang, keberadaannya selama ini tidak bisa dipisahkan dari sejarah. Kondisi saat ini, merupakan dari apa yang dilakukan nenek moyang terdahulu. Serta apa yang dilakukan saat ini juga sangat bermanfaat untuk masa depan.

“Kedatangan kami kemari tentunya menghimbau kepada Pemerintah Trenggalek untuk lebih serius menjaga peninggalan nenek moyang yang ada saat ini,” tuturnya.

Endang juga menambahkan, di Pemprov Jatim sendiri telah dijabarkan di undang-undang Nomor 11 tahun 2010 tentang Cagar Budaya diamanatkan bahwa disetiap kabupaten/kota harus mempunyai tim ahli cagar budaya. Sehingga tupoksinya menetapkan obyek cagar budaya.

“Setelah obyek masuk dalam cagar budaya entah itu ditetapkan oleh Bupati atau Gubernur, maka pemerintah daerah bisa bekerjasama dengan pusat terkait sarana prasarana dan pemanfaatannya sebagaimana mestinya,” pungkasnya.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Z Arivin