SURABAYA, FaktualNews.co – Ahmad Dhani Prasetyo (ADP) menjalani sidang perdana kasus pencemaran nama baik dengan agenda pembacaan dakwaan di ruang cakra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang diketuai oleh hakim Anton Widyopriyono.
Disela persidangan, Hakim Ketua mengatakan jika penjadwalan sidang ADP akan digelar sebanyak dua kali dalam seminggu, yakni setiap hari Selasa dan Kamis.
“Penjadwalan sidang seminggu dua hari Selasa dan Kamis, supaya cepat selesai. Ini kejaksaan minta dipindahkan ke Surabaya biar mudah dalam proses persidangan,” kata Anton disela-sela sidang, Kamis (7/2/2019).
Kemudian Anton melanjutkan, bahwa pemindahan penahanan ADP dari LP Cipinang menuju ke LP Medaeng akan dilakukan usai sidang perdana ini selesai. Dirinya menyebut, keputusan penahanan kepada ADP atas kewenangan PN Jakarta yang telah memvonis terdakwa bersalah.
Di LP Medaeng Sidoarjo, ADP ditegaskan Hakim berstatus sebagai tahanan titipan yang bersifat sementara.
“Pemindahan sementara, penahanan sementara di Medaeng. Status penahanan kewenangan Pengadilan Negeri Jakarta. Kami tidak menahan,” lanjutnya.
Dalam dakwaan Ahmad Dhani yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Jatim, Rahmat Basuki menyebut bahwa ADP diduga melanggar Pasal 27 ayat 3 UU ITE. Ia terbukti dengan sengaja membuat video vlog di Hotel Majapahit ketika ada aksi penolakan #2019GantiPresiden di Surabaya beberapa waktu lalu.
Menanggapi dakwaan itu, kuasa hukum Ahmad Dhani, Indra Wansyach mengaku keberatan dan meminta surat BAP lengkap. Sikap keberatan kliennya tersebut akan disampaikan dalam sidang berikutnya yang mengagendakan pembacaan eksepsi terdakwa.
“Kita ngajukan eksepsi. Kita lihat dipersidangan saja,” Ungkap Indra.
Rencananya, Sidang akan kembali digelar pada hari Selasa, 12 Februari 2019 esok lusa.
Kasus ADP bermula ketika dirinya membuat video Vlog dalam kegiatan #2019GantiPresiden di Surabaya beberapa waktu lalu. Di dalam video tersebut Ahmad Dhani sempat menyebut kata idiot, yang menurutnya tidak ditujukan pada kelompok penentang deklarasi #2019GantiPresiden. Melainkan ditujukan kepada para pendemo yang ketika itu mengepung hotel tempatnya menginap.
Dhani kemudian dilaporkan oleh aktivis Koalisi Bela NKRI ke Polda Jatim. Pelapor merupakan salah satu elemen yang berdemo menolak deklarasi #2019GantiPresiden di Surabaya.