JOMBANG, FaktualNews.co – Sebanyak sepuluh kardus minuman keras jenis arak disita anggota Satuan Sabhara Polres Jombang, dari tangan seorang perempuan berinisial EP (30) warga Desa Pulo Lor, Kecamatan/Kabupaten Jombang, Jawa Timur, Kamis (07/02/19).
Penyitaan ini setelah Tim Tipiring QRT melakukan penyisiran ke sejumlah titik yang diduga dijadikan sebagai tempat berjualan minuman beralkohol di Jombang. Dimana sebelumnya, petugas mendapat informasi terkait adanya masyarakat yang masih berjualan miras.
Menindak lanjuti hal ini, Kasat Sabhara Polres Jombang, AKP Rudi Purwanto, langsung meminta anggotanya untuk melakukan penyelidikan. Sebelum akhirnya berhasil mendapatkan barang bukti ratusan liter arak ini dari EP, si penjual arak tersebut.
“Upaya ini untuk mengatisipasi penyakit masyarakat (pekat) salah satunya adalah peredaran miras ini. Kami mengamankan seorang yang menjual minuman keras berbagai jenis yang akan di jual ke masyarakat,” ujarnya.
Kepada Polisi, EP mengaku sengaja menjual arak putih ini kepada masyarakat. Barang haram ini dikemas dalam sepuluh kardus dimana masing-masing kardus berisi 12 botol air mineral kemasan 1,5 liter. “Total keseluruhan 180 liter,” jelasnya.
Kini EP harus mempertanggungjawabkan perbuatanya kepada pihak berwajib. “Selain menyita seluruh barang bukti, pemilik atau penjual arak ini akan kami berikan tindakan berupa Tipiring (tindak pidana ringan),” pungkasnya.
Di Kabupaten Jombang sendiri, segala jenis minuman keras dilarang beredar sejak tahun 2010 lalu. Hal itu diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 11 tahun 2010 tentang Pelarangan Peredaran Miras dan Pelacuran. Dalam aturanya, jenis minuman yang dilarang yakni minuman yang memiliki kadar alkhohol minimal 0,04 persen keatas.
Regulasi itu menyusul dicabutnya Keputusan Presiden tentang minuman keras dan alkohol oleh Mahkamah Agung sebelumnya. Itu artinya, pengawasan penuh terkait dengan peredaran minuman keras ada di tangan Pemerintah Daerah.