Peristiwa

Menteri ESDM Akhirnya Terbitkan Surat Pencabutan SK Blok Silo Jember

JEMBER, FaktualNews.co – Menteri ESDM Ignasius Jonan akhirnya resmi menandatangani dan mencabut wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) Blok Silo yang tercantum dalam Kepmen ESDM Nomor 1802.

Keputusan pencabutan itu dilakukan, setelah Komisi VII DPR RI melakukan kunjungan kerja ke Desa Pace, Kecamatan Silo, Kabupaten Jember, untuk meninjau langsung keluh kesah masyarakat tentang rencana pertambangan di Blok Silo.

Ketua Komisi VII DPR RI Gus Irawan Pasaribu saat dikonfirmasi melalui telepon selulernya menyampaikan, kepastian mengenai dicabutnya WIUP Blok Silo tersebut, informasinya Rabu (6/2/2019) malam.

Menurut Irawan, saat kunjungan kemarin ke Kecamatan Silo, harusnya juga didampingi Dirjen Minerba. “Tetapi karena ada sesuatu hal, tidak bisa ikut. Tapi saya sampaikan bagaimana masyarakat di Silo sana berharap agar izin pertambangan dicabut,” kata Irawan.

Kemudian pada Rabu (6/2/2019) sekitar Pukul 18.30 WIB, pihaknya dapat info jika Menteri Jonan sudah menandatangani surat pembatalan Kepmen 1802 tersebut.

“Saya sampaikan juga saat itu, agar ada perkembangan dikabari. Kemudian melalui pesan singkat saya dikirimi foto surat yang sudah ditandatangani menteri. Isinya membatalkan izin pertambangan,” ungkapnya.

Namun belum dilengkapi nomor dan stempel, katanya, karena ranah dirjen. “Tapi dengan adanya tanda tangan itu, dipastikan tidak akan ada aktifitas pertambangan di Silo,” tegasnya.