JEMBER, FaktualNews.co – Dua orang pelaku perjudian pemilihan kepala dusun (Pilkasun) di Desa Curah Takir, Kecamatan Tempurejo diamankan polisi.
Kedua pelaku yang ditangkap yakni, MK dan ST warga setempat. Selain itu polisi juga mengamankan barang bukti, 3 buah handphone, beserta dengan uang senilai Rp 26 juta, dan satu mobil Avanza putih.
Penangkapan kedua tersangka yang merupakan paman dengan keponakannya itu, saat sedang menghitung dan membagi uang hasil judi yang diperoleh di dalam mobil. Polisi pun bergerak cepat menangkap tersangka di pinggir jalanan desa.
Kapolres Jember AKBP Kusworo Wibowo, mengatakan tertangkapnya 2 tersangka ini berawal dari laporan masyarakat. Dimana pada 3 Februari 2019 yang lalu sekelompok orang dilaporkan melakukan perjudian dengan menjadikan pemilihan kepala dusun di Desa Curah Takir sebagai objeknya.
Modusnya, terangka MK dan ST memilih jagoan yang berlaga dalam Pilkasun, kemudian memasang uang taruhan uang sebesar Rp 13 juta kepada seorang bandar berinisial N.
“Bandarnya masih buron, dan saat ini polisi sedang memburu tersangka itu,” kata Kusworo, Kamis (7/2/2019).
Menurut Kusworo, tersangaka MK dan ST ini berhasil memenangkan taruhan karena jagoan pilihannya menang. Mereka kemudian mendapat 2 kali lipat dari uang yang dipertaruhkan yakni Rp 26 juta.
“Untuk bandarnya sendiri mendapatkan komisi 10 persen dari nilai kemenangan,” tutur Kapolres Jember.
Atas aksinya itu kedua tersangka tersebut dikenakan pasal 303 KUHP tentang tindak pidana perjudian, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
Kusworo berpesan kepada masyarakat agar tidak terlibat dengan praktek-praktek perjudian, dan harus menciptakan iklim demokrasi yang baik di musim Pemilu seperti ini.
“Situasi politik tahun ini harus sama-sama kita jaga, hindari judi. Bila didapati ada yang nekat melakukan praktek perjudian, kami tak segan untuk mengambil tindakan tegas dengan menangkap para pelakunya,” pungkasnya.