JEMBER, FaktualNews.co – Kedatangan dua Owner Arisan Online ke Mapolres Jember untuk melaporkan persoalan hukum yang dialami dan malah menerima penolakan dari Polres Jember, mendapat tanggapan langsung dari Kasatreskrim Polres Jember, AKP Yadwivana Jumbo Qantason.
Menurut Jumbo, pihaknya tidak menolak laporan kasus yang melibatkan salah seorang anggota Bhayangkari Polres Jember tersebut, namun mengarahkan persoalan arisan online dilanjutkan melalui proses hukum perdata.
“Setelah kita periksa kronologisnya dan kajian dan gelar awal, kasus (arisan online) itu bukan tindak pidana penggelapan atau penipuan. Karena ada jeda waktu, yang dia tidak bayar, tapi sebelumnya sudah bayar dua kali,” ujar Jumbo saat dikonfirmasi wartawan, Jum’at (8/2/2019).
Dengan diketahuinya hal itu, lanjut Jumbo, ada hak dan kewajiban yang dilanggar. “Istilahnya wanprestasi dari pihak terlapor dalam perkara ini. Sehingga kita arahkan untuk ke perdata,” katanya.
Jika ada tudingan pihaknya menolak laporan dari korban tersebut, katanya, tidak benar. “Setiap laporan kita terima, namun kami sarankan pelapor untuk melakukan gugatan perdata. Karena dipemeriksaan akan mengarah ke perdata juga,” tukasnya.
Sebelumnya diberitakan, sejumlah owner arisan online di Jember mengaku kecewa, setelah laporan tentang adanya dugaan penipuan yang dilakukan istri oknum anggota Polres Jember ditolak. Sehingga dengan penolakan tersebut, direncanakan akan dilanjutkan dengan proses atau upaya lain.