TRENGGALEK, FaktualNews.co – Selama pelaksanaan Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2019 selama 12 hari dimulai pada 26 Januari sampai 6 Februari 2019 lalu. Polres Trenggalek, berhasil mengamankan satu tersangka penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu dan dua tersangka pengedar pil dobel L serta belasan penjual minuman keras tanpa izin.
Tiga tersangka pengendar narkoba diantaranya adalah Supeno alias Koye (39) warga Desa Sobontoro, Kecamatan Boyolangu, Kabupaten Tulungagung. Ditangkap saat keluar dari salah satu hotel di Trenggalek, berikut barang buktinya berupa sabu-sabu sebanyak 0,48 gram
Sedangkan, Edi Gustiawan (24) serta Anggar Subiyantoro (21) keduanya warga Desa Margomulyo, Kecamatan Watulimo, Kabupaten Trenggalek,, sebagai pengedar pil dobel L. Barang bukti yang diamankan dari tersangka sebanyak 237 butir pil koplo.
Barang bukti minuman keras (miras) dari 19 TKP yang diamankan sebanyak 50 botol dan 40,41 liter, satu unit handphone, satu unit sepeda motor dan uang tunai sejumlah Rp 291.000.
Kapolres Trenggalek, AKBP Didit Bambang Wibowo S mengatakan, penangkapan terhadap pengedar narkoba dan penjual miras ilegal tersebut berlangsung selama 12 hari dalam Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2019.
“Ini merupakan komitmen kami sebagai penegak hukum dalam memberantas peredaran narkoba dan obat-obatan terlarang serta miras,” ucapnya, Jum’at (8/2/2019) saat jumpa pers.
Sementara Kasat Narkoba Polres Trenggalek, AKP Hariyanto mengatakan, ketiga pengedar narkoba yang berhasil diamankan merupakan Target Operasi (TO) yang diberikan oleh Direktur Narkoba Polda Jatim. Sedangka dua tersangka pengedar pil dobel L ditangkap unit Satresnarkoba jajaran Polsek Watulimo.
Diakui para tersangka, lanjut Hariyanto, mereka nekat menjadi pengedar narkoba dengan alasan ekonomi. Sedangkan barang haram tersebut, rata-rata dipasok dari luar wilayah Trenggalek.
” Untuk saat ini semua tersangka pengedar narkoba dan barang bukti berikut miras hasil sitaan dari penjual ilegal kita amankan di Polres Trenggalek guna proses penyidikan lebih lanjut,’’ pungkasnya.