FaktualNews.co

Hamil 7 Bulan, Polisi Tangguhkan Penahanan Mucikari Prostitusi Online

Kriminal     Dibaca : 1107 kali Penulis:
Hamil 7 Bulan, Polisi Tangguhkan Penahanan Mucikari Prostitusi Online
FaktualNews.co/Mokhamad Dofir/
Kabidhumas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera.

SURABAYA, FaktualNews.co – Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim, menangguhkan penahanan mucikari prostitusi online, F alias Fitriandi.

Penangguhan penahanan terhadap muncikari F dilakukan di Rumah Sakit Bhayangkara Surabaya, Sabtu (9/2/2019). Muncikari F dikawal ketat dua penyidik di antaranya satu Polwan dan satu Polki dari Surabaya menuju ke Jakarta via Bandara Juanda.

Informasinya, muncikari F kini dalam kondisi hamil tujuh bulan itu rencananya akan tinggal di rumah orang tuanya kawasan Perumahan Cinere Depok Jawa Barat.

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera menjelaskan penangguhan penahanan sudah sesuai prosodur, karena dari ada pihak keluarga yang menjadi jaminan penangguhan tersebut.

Suami yang bersangkutan menjadi jaminan penangguhan penahanan terhadap muncikari F. “Mempertimbangan sisi kemanusian dan kondisi kesehatan mucikari F hamil 7 bulan,” ungkapnya Barung, melansir TribunJatim, Sabtu (9/2/2019).

Barung menambahkan, masa penahanan pertama mucikari F tidak dihitung semasa dirawat di Rumah Sakit Bhayangkara.

Muncikari F sempat dirawat dua hari dan di masa terakhir yang bersangkutan kembali dirujuk ke RS Bhayangkara karena kondisi fisiknya yang membutuhkan perawatan medis.

“Permohonan penangguhan penahanan terhadap yang bersangkutan merupakan wewenang penyidik,” jelasnya.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
S. Ipul