FaktualNews.co

Presiden Jokowi Cabut Remisi Pelaku Pembunuhan Jurnalis Prabangsa

Nasional     Dibaca : 1083 kali Penulis:
Presiden Jokowi Cabut Remisi Pelaku Pembunuhan Jurnalis Prabangsa
FaktualNews.co/Mokhamad Dofir/
Aksi Unras Wartawan Jember tolak remisi terhadap pembunuh Jurnalis di Bali 9 tahun lalu.

SURABAYA, FaktualNews.co – Setelah dihujani kiritikan dari berbagai pihak, Presiden Joko Widodo (Jokowi) akhirnya membatalkan remisi terhadap I Nyoman Susrama, terpidana pembunuh berencana wartawan Radar Bali AA Gde Bagus Narendra Prabangsa.

Pecabutan remikis itu disampaikan Jokowi usai menghadiri puncak Peringatan Hari Pers Nasional (HPN) di Grand City, Kota Surabaya, Jawa Timur.

“Sudah-sudah saya tanda tangani (revisi remisi terpidana kasus pembunuhan wartawan Prabangsa),” kata Jokowi saat menjawab pertanyaan awak media, Sabtu (9/2/2019).

Kasus pembunuhan berencana itu terjadi pada 11 Februari 2009 silam di kediaman Nyoman Susrama yang berlokasi di Banjar Petak, Bangli. Eksekusi pembunuhan diperkirakan dilakukan pada sekitar pukul 16.30 hingga 22.30 WITA‎.

Diketahui, Nyoman Susrama bukan pelaku langsung, melainkan aktor intelektual yang mendalangi aksi keji itu. Selain Susrama, polisi juga menetapkan 6 orang lainnya sebagai tersangka, yaitu Komang Gede, Nyoman Rencana, I Komang Gede Wardana alias Mangde, Dewa Sumbawa, Endy, dan Jampes.

Komang Gede berperan sebagai penjemput korban. Nyoman Rencana dan Mangde menjadi eksekutor pembunuhan dan membawa mayat korban untuk dibuang ke laut di Perairan Padangbai, Karangasem. Sedangkan Dewa Sumbawa, Endy, dan Jampes, bertugas membersihkan darah korban.

Kasus ini mulai terkuak setelah mayat korban ditemukan mengambang di pesisir Klungkung pada 16 Februari 2009 dalam kondisi mengenaskan. Hasil penyelidikan mengarah kepada Nyoman Susrama yang terbukti sebagai otak dari aksi pembunuhan berencana ini.

Motif pembunuhan ini bermula dari kekesalan Nyoman Susrama terhadap Prabangsa karena pemberitaan wartawan Radar Bali Jawa Pos Group tersebut. Prabangsa diketahui menulis berita terkait dugaan korupsi yang dilakukan Nyoman Susrama, yakni proyek-proyek Dinas Pendidikan di Kabupaten Bangli sejak awal Desember 2008 hingga Januari 2009.

Salah satu proyek yang disorot dalam pemberitaan Prabangsa adalah proyek pembangunan taman kanak-kanak dan sekolah dasar internasional di Bangli. Nyoman Susrama kala itu menjadi pemimpin proyek tersebut. Inilah yang kemudian membuat Nyoman Susrama merancang rencana untuk membunuh Prabangsa.

Nyoman Susrama adalah adik Bupati Bangli yang menjabat sejak 2000 hingga 2010, I Nengah Arnawa. Ketika kasus pembunuhan itu terjadi, Nyoman Susrama baru saja terpilih sebagai anggota DPRD Bangli dari PDIP, namun belum dilantik.

Nyoman Susrama merupakan calon legislatif (caleg) PDIP yang terpilih sebagai anggota DPRD Bangli periode 2009-2014. Caleg dengan nomor urut 10 di PDIP ini meraih suara terbanyak, yakni 4.800 suara di Daerah Pemilihan (Dapil) I Kabupaten Bangli, Provinsi Bali.‎ Dalam persidangan, Nyoman divonis hukuman seumur hidup oleh majelis hakim.

Kemudian pada awal Desember 2018, ‎Presiden Jokowi memberikan remisi terhadap I Nyoman Susrama. Susrama adalah terpidana yang menjadi otak pembunuh berencana wartawan Radar Bali Jawa Pos Group, AA Gde Bagus Narendra Prabangsa, pada 2009 silam.

Kepala Rumah Tahanan (Karutan) Kelas II B Bangli, Made Suwendra, membenarkan adanya grasi dari Presiden Jokowi untuk terpidana Susrama. Menurut Suwendra, remisi yang diberikan kepada Susrama adalah perubahan hukuman dari pidana seumur hidup menjadi 20 tahun penjara.

Adapun dalam surat keputusan presiden (Kepres) setebal 40 halaman itu, nama Susrama berada di urutan 94 dengan keterangan perkara pembunuhan berencana yang dilakukan secara bersama-sama, berdasar putusan PN Denpasar Nomor: 1002/Pid.B/2009/PN.DPS/ tanggal 15 Februari 2010 juncto putusan PT Denpasar Nomor 29/PID/2010/PT.DPS tanggal 16 April 2010 juncto putusan Kasasi MA Nomor 1665K/PID/2010 tanggal 24 September 2010.

Keputusan presiden itu ditetapkan di Jakarta tanggal 7 Desember 2018 bernomor: 29/2018 tentang Pemberian Remisi Berupa Perubahan Dari Pidana Penjara Seumur Hidup Menjadi Pidana Penjara Sementara. Salinan keputusan tersebut ditandatangani Asisten Deputi Bidang Hukum Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg), Budi Setiawati.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Z Arivin