FaktualNews.co

Demo Dugaan Keterlibatan Sekda dalam Korupsi DBHCHT, Bupati Situbondo: Jangan Mau Ditunggangi

Peristiwa     Dibaca : 1498 kali Penulis:
Demo Dugaan Keterlibatan Sekda dalam Korupsi DBHCHT, Bupati Situbondo: Jangan Mau Ditunggangi
FaktualNews.co/Fatur Bari/
Demo mahasiswa PMII Kabupaten Jember di Pemkab setempat.

SITUBONDO, FaktualNews.co – Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Kabupaten Situbondo, Jawa Timur, menggelar aksi unjuk rasa di Pemkab setempat, Senin (11/2/2019).

Mereka menuntut agar Sekretaris Daerah (Sekda) Pemkab Situbondo, Syaifullah dicopot dari jabatannya. Lantaran, diduga terlibat korupsi Dana Bagi Hasil Cukai dan Hasil Tembakau (DBHCHT) tahun 2015.

Selain berorasi, mereka juga membentangkan poster bertuliskan desakan kepada Bupati Situbondo, agar segera mencopot atau memberhentikan Syaifullah.

“Kami meminta Bupati dan aparat hukum menindak tegas kepada para ASN yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi, khususnya dalam kasus dugaan korupsi DBHCHT,” kata Ketua PMII Situbondo, Moh Fadil, Senin (11/2/2019).

Sementara Bupati Situbondo, Dadang Wigiarto, menegaskan akan menindak tegas seluruh ASN yang terlibat kasus korupsi. “Mana ada ASN korupsi yang tidak dipecat, sekalipun itu Sekda. Mereka akan kita pecat jika kasusnya sudah berkekuatan hukum tetap,” tuturnya dihadapan para demonstran.

Dadang meminta agar mahasiswa bersama-sama bertanggung jawab untuk keberlangsungan Situbondo menjadi lebih baik. “Jika ada permasalahan, jangan mau ditunggangi dengan kepentingan yang bias,” imbuhnya.

Terpisah, Kajari Situbondo, Nur Slamet menyatakan, pemeriksaan secara khusus kepada Sekda Pemkab Situbondo, Syaifullah dan AG sesuai intruksi majelis hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, masih menunggu amar putusan. “Kita jangan tergesa-gesa, lihat dulu apa yang tertuang dalam putusan kasus ini,” ujarnya.

Nur Slamet berharap masyarakat Situbondo termasuk mahasiswa, tidak tergesa-gesa agar kasus dugaan korupsi DBHCT tahun anggaran 2014-2015 segera dituntaskan.

“Kalau kasus ini belum vonis, kita belum tahu langkah yang harus kita ambil. Karena langkah selanjutnya akan kita tentukan dengan melihat catatan dalam amar putusan,” pungkasnya.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
S. Ipul