Kriminal

Jatanras Polda Jatim Bekuk 15 Penjudi Lintas Kota

SURABAYA, FaktualNews.co – Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim panen tangkapan. Sebanyak 15 tersangka dalam tujuh kasus judi lintas daerah di Jawa Timur diamankan. Mereka yang diamankan mulai dari bandar judi, pengepul hingga pengecer.

AKBP Leonard M Sinambela dalam rilis yang digelar mengatakan, pengungkapan ini dilakukan dalam kurun waktu selama empat hari. Yakni, tanggal 1 hingga 4 Februari 2019.

“Ini kita tindak di beberapa wilayah di Jawa Timur, diantaranya di Tuban, Malang, Lamongan. Kemudian hingga sampai pengembangan di wilayah Pati, Jawa Tengah,” kata AKBP Leonard M Sinambela, Senin (11/2/2019).

Jenis judi yang diungkap meliputi judi online, judi dadu dan judi togel dengan perputaran uang yang beredar mulai hanya belasan juta hingga puluhan juta rupiah. Namun disampaikan Leonard, pada saat penggerebekan pelaku judi, pihaknya cuma berhasil mengamankan barang bukti belasan juta rupiah.

Seperti pada kasus judi togel yang terjadi di Tuban, Jawa Timur misalnya. Barang bukti uang tunai yang diamankan, sebesar Rp18.360.000 beserta alat judi dan alat komunikasi yang digunakan oleh para pelaku dalam menjalankan bisnis haramnya tersebut.

“Omzetnya bervariasi ada yang hanya jutaan rupiah hingga puluhan juta rupiah. Yang kita sita barang bukti untuk uang total adalah Rp24 juta kemudian rekapan hasil perjudian, alat komunikasi yang digunakan hanphone,” lanjutnya.

Hasil pemeriksaan menyebutkan, praktik perjudian yang dilakukan para tersangka berjalan kurang lebih selama setahun terakhir dan beroperasi setiap hari.

Adapun para tersangka kasus judi yang diungkap Polda Jatim diantaranya, Warsito (42) selaku bandar asal Madiun; Agus Suharno (46), Karmin (49), Paimin (45), ketiganya asal Pati, Jawa Tengah yang juga selaku bandar togel.

Lalu para pengepul diantaranya Sutrimo Alex Saputra (56), Rusdi (55), keduanya asal Tuban, M Rokim (42) asal Lamongan, Tukirin (43), Abdul Wakhid (46), Agus sutrisno (44) ketiganya asal Malang.

Sedangkan para pelaku yang berperan sebagai pengecer juga turut diamankan. Yakni, Mito (51) dan Ahmad Santoso (54) keduanya asal Malang, Santoso (40), Taslan (56) serta Toegijono (61) asal Tuban. Mereka dijerat pasal 303 KUHP tentang tindak pidana perjudian dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.