JEMBER, FaktualNews.co – Peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Jember, Jawa Timur, terbilang masih tinggi. Dalama Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2019 yang digelar selama 12 hari, Polisi berhasil mengamankan 53 tersangka penyalahgunaan narkoba dan okerbaya.
Dari tangan tersangka, polisi berhasil menyita barang bukti berupa 16.258 butir obat keras berbahaya (okerbaya), 2,11 gram sabu, 2,5 gram ganja, dan uang hasil penjualan senilai Rp 5,2 juta.
Kapolres Jember, AKBP Kusworo Wibowo, mengatakan pihaknya hampir setiap hari melakukan penangkapan terhadap tersangka penyalahgunaan narkoba.
“Selama 12 hari Operasi Tumpas Narkoba Semeru, Satreskoba Polres Jember, dan polsek jajaran berhasil meringkus 53 tersangka dari 49 kasus, yakni 23 tersangka penyalahgunaan obat keras berbahaya, dan 19 tersangka penyalahgunaan narkoba jenis sabu dan ganja,” ungkapnya, Senin (11/2/2019).
Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2019 sendiri dimulai sejak tanggal 26 Januari 2019 hingga 6 Februari 2019.
“Dari total 53 tersangka ada yang menjadi tukang parkir, kuli bangunan, hingga perempuan yang bekerja di dunia entertainmen,” imbuh Kusworo.
Untuk pemetaannya lanjut Kusworo, selain di wilayah Sumbersari, dan Kaliwates, peredaran narkoba juga cukup tinggi di Kecamatan Kalisat.
Lebih lanjut Kusworo menjelaskan, akibat perbuatannya 19 tersangka penyalahgunaan sabu akan dijerat pasal 114 Undang-Undang Narkotika, dengan ancaman minimal 4 tahun penjara denda Rp 1 milliar, dan maskimal 20 tahun penjara denda Rp 13 miliar.
“Sementara untuk 34 tersangka pengedar obat keras berbahaya, dijerat pasal 196 subsider pasal 197 undang-undang kesehatan, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara ,dan denda Rp 1,5 milliar,” tegasnya.