FaktualNews.co

Wabup Bondowoso: Gaji Guru Honorer Belum Sepadan dengan Beban Kerja

Advertorial     Dibaca : 1471 kali Penulis:
Wabup Bondowoso: Gaji Guru Honorer Belum Sepadan dengan Beban Kerja
FaktualNews.co/ Wahyudi/
Wabup Irwan Bachtiar saat safari pendidikan di SMPN 1 Cermee, Bondowoso.

BONDOWOSO, FaktualNews.co – Wakil Bupati  Bondowoso, Irwan Bachtiar Rahmat menyinggung tentang gaji para guru honorer di sekolah-sekolah di Bondowoso. Menurutnya, guru honorer tersebut hanya mendapat honor sekitar Rp 200 ribu per bulan. Kondisi gaji tersebut dinilainya tidak sepadan dengan beban kerja yang dilakukan.

“ Saya mendengar di setiap sekolah itu, selain ada PNS, juga ada yang honorer. Tolong itu diperhatikan. Dia sudah kerja mati-matian dihonor Rp 200ribu,” ujarnya saat menghadari Safari Pendidikan di SMP Negeri 1 Cerme, Senin (11/2/2019).

Dia mengaku bahwa pihaknya telah memerintahkan agar diberikannya gaji guru honorer sekitar Rp 600 ribu. Rinciannya, Rp 400 ribu dari APBD, dan sisanya dari dana BOS.

“Guru yang K2 sudah saya perintahkan supaya ada kenaikan Rp 400 ribu. Di luar dia mendapatkan dana Bos. Jadi dia para K2 khusus yang dari APBD Rp 400 per orang di luar BOS kalau dulu masih dikolaborasikan dengan BOS. Sekarang di luar bos, jadi bos katakanlah mendapatkan 200, jadi ya dapat 600 setiap bulan diterima,” ujarnya.

Misbahul Munir, Koordinator Wilayah Provinsi Jatim, mengatakan memang fakta di lapangan maksimal gaji guru honorer memang mendapatkan gaji sekitar Rp 200 ribu per bulan dari dana BOS. Karena,berdasarkan juknisnya, 15 persen dari pendapatan BOS untuk pengajar.

“Di Bondowoso rata-rata di sekolah seperti di SDN Brambang Darussalam 2, Tlogosari itu guru PNS-nya hanya satu, kepala sekolah PNS, guru kelas satu yang PNS, guru agama satu, guru PJOK satu. Jadi yang pegang kelas, lima kelas itu adalah guru honorer,” ungkapnya.
Adapun jumlah guru honorer di Bondowoso untuk yang K2 sekitar 611. Sedangkan, honorer selain K2, semuanya sekitar 1.800an.

Sementara itu Putut Rijatmiko, Sekretaris Dinas Pendidikan Bondowoso menerangkan, bahwa berdasarkan Permen Pendidikan dan Kebudayaan No.1 tahun 2018, terkait dengan BOS, disebutkan bahwa anggaran BOS itu boleh membayar honor GTT sebesar 15 persen.

“Maksimal 15 persen, tidak boleh lebih. Semakin besar jumlah siswanya maka danas BOSnya semakin besar. Makanya antara skeolah satu yang lain tidak sama. Karena ukuran 15 persennya tidak sama,” pungkasnya. (Wahyudi)

 

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Nurul Yaqin