Hukum

Berkas P21, Polda Jatim Segera Limpahkan Kasus Gus Nur ke Kejati

SURABAYA, FaktualNews.co — Polda Jatim segera melakukan pelimpahan tahap dua kasus dugaan ujaran kebencian dengan tersangka Sugi Nur Raharja alias Gus Nur. Setelah, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim menyatakan berkas perkara ustadz yang sering berceramah lewat media sosial Youtube itu lengkap alias P-21.

“Pada tanggal 6 Februari 2019, jaksa menyatakan berkas perkara Sugi sudah lengkap. Tinggal kami menyerahkan tersangka beserta barang bukti ke penuntut umum (jaksa). Penyerahan mungkin dua pekan lagi karena kami akan lakukan pemanggilan dulu pada tersangka,” kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera di Mapolda Jatim, Selasa (12/2/2019).

Dalam perkara ini, pria yang kerap dipanggil Gus Nur itu dijerat Pasal 27 ayat 3 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Di pasal ini menyebutkan bahwa, tersangka dianggap dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik.

“Untuk kepentingan penyidikan, kami juga sudah menetapkan status cekal pada tersangka,” ujar Barung.

Dirreskrimsus Polda Jatim Kombes Pol Akhmad Yusep Gunawan menambahkan, pada 6 Januari 2019 lalu, melalui kuasa hukumnya, Sugi mengajukan permohonan ke Polda Jatim untuk diizinkan berangkat ke Australia untuk kegiatan dakwah. Mengingat sudah berstatus cekal dan perkaranya sudah P-21, maka permohonan itu ditolak Polda Jatim. “Kami berharap tersangka bisa kooperatif menjalani proses ini,” imbuh Yusep

Sebelumnya, pada Kamis (13/9/2018), anggota Forum Pembela Kader Muda Nahdlatul Ulama (NU) melaporkan Sugi ke Subdit Cybercrime Ditreskrimsus Polda Jatim dengan tuduhan menghina NU dan Banser dalam video berdurasi satu menit 26 detik yang diunggah di media sosial. Polda Jatim akhirnya menetapkan Sugi sebagai tersangka pada Kamis (22/11/2018). Penetapan ini dilakukan setelah penyidik Polda Jatim mendapatkan masukan dari beberapa ahli. Di antaranya ahli ITE, ahli bahasa dan ahli pidana.