Dua Pengedar Obat Terlarang di Pasuruan Dicokok Polisi
PASURUAN, FaktualNews.co – Maraknya peredaran sediaan farmasi berupa tablet berlogo Y tanpa izin edar di wilayah hukum Polres Pasuruan, berujung dengan diamankannya dua pelaku oleh pihak kepolisian. Kedua pemuda yang dugaan merupakan pengedar tersebut, ditangkap di tempat yang berbeda pada Senin (11/2/2019) malam.
Dua pemuda yang sudah ditetapkan tersangka masing-masing, M Irfan Wahid (18), pekerjaan buruh pabrik, asal Dusun/Desa Sudan, Kecamatan Wonorejo, Kabupaten Pasuruan dan Saiful (25), bekerja serabutan, warga Dusun Suco, Desa Betiting, Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Pasuruan. Hingga saat ini polisi mendalami kasus itu.
Kasat Narkoba Polres Pasuruan, AKP Nanang Sugiono mengatakan, diamankannya dua tersangka ini lantaran dugaan pengedar sediaan farmasi berupa tablet putih berlogo Y. “Darimana mereka mendapatkan barang tanpa izin edar ini, masih kami dalami untuk memburu pelaku lainnya,” ujarnya, pada FaktualNews.co, Selasa (12/2/2019).
Penangkapan para tersangka ini setelah adanya laporan dari masyarakat. Tersangka M Irfan diamankan di warung Pos Ketan, Tamandayu, Kelurahan Karangjati, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan. Sedangkan Saiful ditangkap di depan warung tak jauh dari rumahnya. Keduanya ditangkap petugas yang menyamar sebagai pembeli.
Dari tersangka M Irfan diamankan 22 bungkus grenjengan rokok berisi perbungkus 6 butir tablet warna putih logo Y, jumlah total 132 butir pil,1 tas, 1 buah HP. Sedangkan dari Saiful disita 100 butir tablet warna putih logo Y, uang Rp 200 ribu,1 buah HP, 1 bungkus rokok. Keduanya dijerat Pasal 197 Subsider Pasal 196 Undang-Undang RI Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan.