FaktualNews.co

Komisi I DPRD Trenggalek, Terima Pengunjukrasa Terkait Sengketa Pilkades

Peristiwa     Dibaca : 1163 kali Penulis:
Komisi I DPRD Trenggalek, Terima Pengunjukrasa Terkait Sengketa Pilkades
FaktualNews.co/Suparni/PB/
Ketua Komisi I DPRD Trenggalek saat hearing bersama masyarakat Desa Karanggandu.

TRENGGALEK, FaktualNews.co – Komisi I DPRD Trenggalek,  menerima ratusan warga dari Desa Karanggandu Kecamatan Watulimo Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur. Unjuk rasa tersebut terkait sengketa Pilkades yang diduga ada beberapa pelanggaran dalam pelaksanaan Pilkades yang diduga menyalahi aturan.

Ketua Komisi I DPRD Trenggalek, Samsuri,   usai hearing dengan pengunjukrasa  menjelaskan, tentang hasilnya bagaimana, masih menunggu proses penyelesaian masalah hingga sudah ada kepastian.

“Bagaimana terkait sengketa Pilkades ini, DPRD tidak bisa berandai-andai, tunggu saja agar proses berjalan sesuai apa yang telah diatur pada regulasi kepanitiaan Pilkades, “ujarnya Selasa (12/2/2019).

Menurutnya, untuk proses penyelesaiannya telah disampaikan. Panitia Pilkades tingkat desa diberikan waktu tiga hari untuk menyelesaikan persoalan ini.

“Jiika belum selesai, maka akan diajukan lagi ditingkat panitia kecamatan dengan diberi waktu empat hari. Apabila juga belum selesai maka dilanjutkan pada tingkat kabupaten yakni ditangani langsung oleh bupati,” ucapnya,

Sedangkan pada proses di kabupaten, lanjut Samsuri, kabupaten ada kesempatan waktu sekitar 30 hari dalam menyelesaikan sengketa ini. Terkait alur dan hasilnya bagaimana tergantung yang bersangkutan yang melakukan prosesnya mau dilaksanakan sejauh apa.

“Kami di DPRD tetap akan mengawal proses ini sesuai aturan yang telah dipedomani. Mulai peraturan dari segi undang-undang, peraturan pemerintahnya, peraturan daerah serta Permendagrinya,” terangnya.

Terkait apakah itu nanti calon dengan suara terbanyak bisa gugur atau tidak Samsuri memaparkan, kalau Pilkades itu harus sesuai dengan tahapannya. Misal, hasil dari Pilkades telah ada selanjutnya panitia membuat berita acara hasil pemilihan. Setelah itu tugas panitia adalah melaporkan hasil dari Pilkades kepada BPD yang menugasi dan seterusnya.

Tapi, katanya lagi, karena masih ada waktu, selain dari waktu 30 hari, masih ada lagi waktu tiga hari. Yakni waktu untuk menetapkan SK suara terbanyak sementara. Juga ada waktu untuk bupati selama 30 hari persiapan pelantikan.

“Maka tahapan Pilkades ini tidak mempengaruhi proses hukum yang masih dianggap berjalan tadi,” jelasnya.

Ditambahkan, misal di 30 hari mereka menempuh proses tersebut dan belum selesai, boleh mereka menuntut secara peraturan dan perundang-undangan. Sehingga kasus ini bergeser ke PTUN yang akan membatalkan keputusan pejabat, jika tuntutan mereka dikabulkan.

“Karena perlu diketahui bersama jika pada pemilihan Pilkades itu pada proses sengketa atau pengaduannya ada pada Panitia pemilihan tingkat Kabupaten, “terangnya.

Di tingkat kabupaten, imbuhnya, adalah salah satu fumgsinya memfasilitasi penyelesaian sengketa. “Selain itu fungsinya sudah ada pada SK dan juga telah tertulis tentang itu,” pungkas Samsuri.

 

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Nurul Yaqin