FaktualNews.co

Kuasa Hukum ADP Tuding Dakwaan Kasus Pencemaran Nama Baik Kliennya Salah

Hukum     Dibaca : 1215 kali Penulis:
Kuasa Hukum ADP Tuding Dakwaan Kasus Pencemaran Nama Baik Kliennya Salah
FaktualNews.co/Dofir/
Aldwin Rahadian Megantara kuasa hukum Ahmad Dhani Prasetyo usai sidang di Surabaya.

SURABAYA, FaktualNews.co – Kuasa Hukum Ahmad Dhani Prasetyo (ADP) tuding dakwaan kasus pencemaran nama baik terhadap kliennya banyak kesalahan. Sehingga dakwaan yang diarahkan kepada ADP tidak jelas.

Aldwin Rahadian Megantara kuasa hukum ADP usai disela persidangan dengan agenda pembacaan eksepsi mengatakan ada beberapa syarat formil dalam dakwaan jaksa yang disampaikan pada sidang pertama pekan lalu salah.

“Syarat formil, ada beberapa syarat formil yang kita anggap dakwaannya tidak jelas, tidak cermat atas dakwaan jaksa, dari pasal yang kita anggap salah dari kemudian tidak ada penanggalan,” kata Aldwin, Selasa (12/2/2019).

Tudingan itu bukan tanpa dasar, pihaknya mengaku telah menguji dakwaan yang dibacakan jaksa sesuai dengan Kitab Undang – Undang Hukum Pidana (KUHP) yang ada. “(Jadi) ini bukan pembelaan kompeherensif,” lanjutnya.

Secara terinci disebutkan, jika kasus yang dihadapi pentolan Grup Band Dewa19 ini terdapat kekeliruan pada pasal yang diterapkan untuk mendakwa. Lalu, soal penanggalan kapan ADP melakukan pelanggaran hukum yang tidak tercantum dalam lembar dakwaan.

“Lalu tidak diurai secara lengkap bagaimana tindak pidana itu dilakukan, yang ada didalam dakwaan hanya Ahmad Dhani membuat vlog video, bukan tuduhan pidananya,” kata pria bertampang brewok tersebut.

Selanjutnya, pelapor adalah Koalisi Bela NKRI. Yang menurut pihak ADP juga keliru. Karena pasal kasus yang disangkakan harus ada delik aduan yang semestinya juga dilakukan oleh perorangan, bukan badan hukum.

“Tapi tetap itu lanjut ke proses hukum, lanjut ke peradilan, seharusnya tidak patut ini berlanjut ke persidangan,” terangnya.

Poin-poin itulah yang disampaikan pihak ADP untuk menjawab dakwaan jaksa dalam sidang yang digelar di Ruang Cakra Pengadilan Negeri Surabaya dengan agenda pembacaan eksepsi. Ia berharap, ekspeksi yang disampaikan itu diterima oleh Dewan Hakim.

“Dan kita harapkan ada putusan sela, di mana putusan sela ini mengabulkan permohonan eksepsi kita bahwa ini dakwaanya batal demi hukum,” tutupnya.

Untuk diketahui, ADP menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dengan agenda pembacaan eksepsi. Sidang digelar di Ruang Cakra, dimulai pada pukul 09.30 WIB.

Berbeda dengan penampilan sebelumnya, ADP hadir sebagai terdakwa kasus pencemaran nama baik sambil mengenakan baju putih lengan panjang dengan celana krem dan berpeci.

 

 

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Nurul Yaqin