Menggelitik, Dalih Pemkab Jombang Tak Buka Rekrutmen PPPK Karena Anggaran
JOMBANG, FaktualNews.co – Alasan Badan Kepegawaian Daerah Pendidikan dan Pelatihan (BKDPP) Pemkab Jombang tidak melakukan rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) karena persoalan anggaran cukup menggelitik. Sebab, Pemkab Jombang sebenarnya memiliki banyak cara untuk bisa merealisasikan anggaran tersebut. Kendati tidak dianggarkan dalam APBD sebelumnya.
Direktur Pusat Kajian Hukum dan Kebijakan, Fakultas Hukum Undar Jombang, Solikin Rusli menyebut, Pemkab Jombang semestinya tidak menjadikan alasan tidak dianggarkan rekrutmen PPPK dalam APBD 2019 sebagai alasan pembatalan. Ia mengatakan, banyak cara yang bisa ditempuh untuk menutup kebutuhan anggaran itu.
“Pasal 162 Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, yang diubah dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011, bahwa dalam keadaan darurat, Pemda dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya, yang selanjutnya diusulkan dalam rancangan Perubahan APBD, dan disampaikan dalam laporan realisasi anggaran. Dengan dasar ini seharusnya Pemda tetap harus melakukan rekrutmen PPPK,” ujarnya, Selasa (12/2/2019).
Menurut Solikin, yang dimaksud dengan pengeluaran keadaan darurat, adalah termasuk belanja untuk keperluan mendesak yang kriterianya telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah tentang APBD. Selain itu, kriteria belanja untuk keperluan mendesak mencakup program dan kegiatan pelayanan dasar masyarakat yang anggarannya belum tersedia dalam tahun anggaran berjalan. Kemudian keperluan mendesak lainnya yang apabila ditunda akan menimbulkan kerugian yang lebih besar bagi pemerintah daerah dan masyarakat.
“Lalu dananya diambilkan dari mana? Pendanaan keadaan darurat yang belum tersedia anggarannya dapat menggunakan belanja tidak terduga. Dalam hal belanja tidak terduga tidak mencukupi, dapat menggunakan dana dari hasil penjadwalan ulang capaian target kinerja program dan kegiatan lainnya dalam tahun anggaran berjalan atau memanfaatkan uang kas yang tersedia,” jelasnya.
Sehingga masih banyak ruang yang bisa digunakan Pemkab Jombang untuk mencukupi kebutuhan anggaran jika rekrutmen PPPK dilasanakan. “Jadi masih tersedia ruang untuk mengeluarkan anggaran tersebut sekalipun belum dianggarkan sebelumnya. Dengan demikian persoalannya ada pada komitmen pemerintah daerah dan DPRD. Jika pemerintah daerah tetap bersikukuh tidak melaksanakan rekrutmen tersebut, pemerintah daerah dapat digugat karena tidak membuat keputusan yang seharusnya dapat dilaksanakan,” jelasnya.
Pria yang juga pernah menjadi anggota DPRD Jombang ini menuturkan, Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia (Kemenpan RB) sudah memberikan peluang bagi Pemkab Jombang untuk memberdayakan honorer K2. Apalagi, petunjuk teknis dan kuota PPPK juga sudah ditetapkan sebanyak 474 orang.
“Apalagi kuota jumlah dari pemerintah sudah jelas. Ini sebenarnya bisa dijadikan legitimasi. Tinggal Pemkab Jombang bertemu dengan DPRD dan membahas hal itu. Saya rasa ini sangat simpel dan mudah. Hal semacam ini sudah biasa dilakukan oleh Pemkab dan DPRD, contohnya dana THR ASN. Biasanyakan tidak dianggarkan, tapi karena ada perintah langsung jadi bisa dicarikan dari anggaran lain,” terangnya.
Untuk itu, Solikin meminta agar Bupati Jombang Mundjidah Wahab dan Wabup Sumrambah bisa mengambil keputusan yang tepat dalam persoalan ini. Yakni dengan tetap membuka rekrutmen PPPK tahun ini, sesuai dengan yang tertuang dalam PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK dan tidak mendasarkan gagalnya rekrutmen ini dengan dalih dituding korupsi.
“Hati-hati boleh dan harus. Tapi Pemkab Jombang harus mengetahui mana yang mesti dilakukan dan yang tidak dilaksanakan. Sebab, jika rekrutmen ini tidak dilaksanakan justru merugikan banyak pihak. Tidak perlu takut jebakan korupsi. Kalau masih berdalih takut dituduh korupsi sebaiknya belajar lagi tentang apa itu korupsi,” tukasnya.
Sebelumnya, Kepala BKDPP Pemkab Jombang, Senen, menyatakan jika tahun ini Pemkab Jombang tidak membuka seleksi untuk formasi PPPK. Ini karena proses pengadaan pegawai pemerintah ini membutuhkan alokasi anggaran yang lebih besar. Sementara kemapuan APBD Jombang sangat terbatas.
Dijelaskan Senen, Pemkab Jombang membutuhkan sekitar 474 pegawai beberapa formasi PPPK. Itu menurutnya membutuhkan anggaran sebesar Rp 22 milyar untuk beban gajinya. Sehingga, seleksi baru akan dibuka pada tahun depan.