SURABAYA, FaktualNews.co – Sidang kasus pencemaran nama baik dengan terdakwa Ahmad Dhani Prasetyo (ADP) diwarnai kericuhan. Kericuhan terjadi antara pihak keamanan Kejaksaan Negeri Surabaya (Kejari) dengan pihak kuasa hukum ADP.
Pihak kuasa hukum ADP, keberatan jika kliennya kembali dibawa ke Rutan Klas I Surabaya atau Rutan Medaeng Sidoarjo oleh Kejari Surabaya, usai menjalani persidangan. Pasalnya, terdakwa belum divonis bersalah atas kasus tersebut.
“Dhani tidak boleh dibawa, statusnya dia itu hanya pinjaman, nggak boleh kayak gini. Kami ini kuasa hukumnya atas dasar apa kalian menghalangi kami, atas dasar apa ditahan” teriak salah satu kuasa hukum yang mendampingi, Selasa (12/2/2019).
Aksi dorong dan adu mulut diantara kedua pihak pun tak terelakkan. Beberapa Jaksa pun juga ikut menghadang para awak media beserta para kuasa hukum untuk menemui Ahmad Dhani yang akan dipindahkan ke mobil tahanan.
Beruntung, kericuhan dapat diatasi bersama dengan saling menahan diri. Akhirnya ADP tetap dibawa ke Rutan Medaeng Sidoarjo menggunakan mobil tahanan Kejari Surabaya dengan pengawalan ketat.
Untuk diketahui, ADP menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dengan agenda pembacaan eksepsi. Sidang digelar di Ruang Cakra, dimulai pada pukul 09.30 WIB.
Berbeda dengan penampilan sebelumnya, ADP hadir sebagai terdakwa kasus pencemaran nama baik sambil mengenakan baju putih lengan panjang dengan celana krem dan berpeci.