FaktualNews.co

Transaksi Sabu, Tiga Pemuda asal Malang dan Mojokerto Diringkus Polisi

Peristiwa     Dibaca : 1237 kali Penulis:
Transaksi Sabu, Tiga Pemuda asal Malang dan Mojokerto Diringkus Polisi
FaktualNews.co/Amanullah/
Barang bukti yang diamankan dari tiga tersangka.

MOJOKERTO, FaktualNews.co – Polres Mojokerto kembali berhasil mengamankan narkoba jenis sabu sebanyak 50,55 gram. Barang haram tersebut disita dari tiga pelaku, dua diantaranya warga asal Malang dan satu pelaku asal Kecamatan Kutorejo, Mojokerto.

kasat Narkoba Polres Mojokerton,  AKP Sahari mengatakan, para pelaku berhasil diamankan petugas saat melakukan transaksi di simpang jalan raya masuk Desa Pekukuhan, Kecamatan Mojosari, Mojokerto, Rabu (12/2/2019)  sekitar pukul 02.30 WIB dini hari.

AKP Sahari mengatakan, setelah pelaku dibuntuti, anggota langsung menyergap para pelaku tanpa adanya perlawanan. “Meski sempat mengelak, barang bukti seberat 50,55 gram dari salah satu tersangka membuat mereka langsung kami bawa ke Mapolres untuk di lakukan pemeriksaan lebih lanjut,  “ungkap Sahari Rabu (12/2/2019).

Ketiga pelaku tersesebut diantaranya adalah Teguh Imam Prastio Budi alias Idub (31)  asal Jl Diponegoro, Desa Gading, Kecamatan Bululawang, Kabupaten Malang. Robet Sebastian (22) asal Perum Bululawang Permai J-4, Desa Bululawang, Kecamatan Bululawang, Kabupaten Malang. Serta Muhammad Pujianto alias Antok (23) asal Desa Kutorejo, Kecamatan Kutorejo, Kabupaten Mojokerto.

” Dari hasil pemeriksaan, barang haram tersebut dikirim dari Malang dan diedarkan ke Mojokerto melalui Pujianto pemuda asal Kutorejo,”terangnya.

Selain sabu seberat 50,55 gram yang dimasukan dalam plastik klip, Petugas juga mengamankan tiga buah handphone yang digunakan transaksi, serta satu unit sepeda motor.

“Saat ini para pelaku berada di Mapolres Mojokerto, menjalani pemeriksaan. Mereka terjerat UU tentang peredaran Narkoba pasal 112 dan 114 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara, ” pungkasnya.

 

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Nurul Yaqin